
- Babinsa Peduli Kebersihan Lingkungan Sekolah
- Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau Ringkus Kurir Sabu 8 Kg
- LLDIKTI X Saksikan Penandatanganan Kerja Sama UIR dan IIUM
- Jika AS Sebar Rudal di Eropa, Putin: Kami akan Serang
- Terkait Sampah, Berikut Penjelasan Pihak RS Efarina
- Ibu Antar Anak Sekolah, Diserang Orang Tak Dikenal Hingga Tewas dan Jasad Ditemukan di Kanal
- RDP Bersama Dinas PUPR Pekanbaru, Roni Amril: Kita Jalankan Fungsi Pengawasan
- Ribuan Warga Nahdiyin Gelar Tabligh Akbar dan Istighosah Kebangsaan
- Babinsa bersama Warga Goro Timbun Jalan
- Tersangka Jambret 10 TKP Diringkus Tim Opsnal Polsek Sukajadi
Berkas Perkara Oknum Lurah yang di OTT Polda Riau Segera Dilimpahkan

Keterangan Gambar : Barang Bukti Sejumlah Uang
BERMADAH.CO.ID, PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau masih melakukan upaya melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penutut Umum (JPU).
"Hasil pengembangan sementara ini bahwa uang dugaan pungli yang dilakukan oknum Lurah Sidomulyo Barat berinisial R ini dipergunakan untuk keperluannya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol. Sunarto, Selasa (4/12/2018) siang.
Sementara itu, terpisah, menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan untuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) perkara tersebut sudah diserahkan penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau kepada Kejaksaan.
"Surat SPDP nya sudah masuk dari penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau," katanya, Selasa (4/12/2018).
Oleh karena itu sambung Muspidauan, jika SPDP sudah masuk maka Pimpinan Kejati Riau akan segera menerbitkan P-16 nya. Sebagai surat perintah penunjukan Jaksa Peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut.
"Tergantung P-16 yang dikeluarkan pimpinan. Siapanya kita belum tau," sambung Muspidauan.
Lebih lanjut, Muspidauan menjelaskan bahwa Jaksa Peneliti inilah yang nantinya akan bertugas menelaah berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polda Riau.
"Mungkin waktunya itu tidak lama, karena dilihat untuk tersangka R sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Polda Riau. Artinya penyidik harus segera menggesakan sebelum masa penahanannya habis," ungkap Muspidauan lagi.
Dalam pemberitaan sebelumnya, R yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Lurah Sidomulyo Barat itu ditangkap di sebuah warung kopi, Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, Rabu (28/11/2018) sekitar pukul 14.30 WIB.
Tertangkapnya oknum Lurah ini berkat informasi yang disampaikan korban karena dirinya diduga melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli) dalam pengurusan masalah tanah SKGR sebesar Rp10 juta.
Berkat informasi yang diterima Penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau, oknum Lurah tersebut langsung dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) beserta barang buktinya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan diketahui bahwa sebelumnya tersangka meminta uang sebesar Rp25 juta dari seorang warga lainnya selaku penjual tanah, dan diberi uang sebesar Rp23 juta.(fik)
Berita Terkait
- Modus Gandakan Uang, Dukun Palsu Ditangkap Polsek Lima Puluh 0
- Sabu dan Ribuan Ekstasi Diamankan Polisi0
- Dua Minggu, Polisi Selidiki Sindikat Curat Pecah Kaca0
- Sindikat Pecah Kaca Berujung di Kamar Jenazah0
- Kembali Edarkan Sabu, Wanita Ini Ditangkap BNNP Riau 0
- Hakim PN Batam Vonis Mati Terdakwa Sabu0
- Polda Riau OTT Oknum Lurah di Pekanbaru0
- MA Vonis Mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar 1,5 Tahun0
- Kajari Pekanbaru Belum Putuskan Permohonan Penangguhan Penahanan 3 Dokter0
- Sejumlah Pasar di Pekanbaru Disidak0
Berita Populer
- Tenggelam 300 Tahun, Kapal Harta Karun Senilai Rp240 Triliun Ditemukan
- Ini Ramuan Ala Rumahan Atasi Kerutan di Bawah Mata
- Pelaku Begal Tewas Dicelurit Korbannya
- Jadi Mualaf dan Mulai Puasa, Kiper Timnas Swedia : Menjadi Muslim, Saya Menemukan Agama Yang Indah
- Suriah Diserang Israel, Iran Tak Sabar Berperang
- Pasukan Suriah Maju ke Perbatasan Israel
- Rusia Kepada Israel: Berhenti Serang Suriah!
- Demo Memanas, Massa Bakar Mobil Milik Perusahaan
- Harimau Penerkam Jumiati tak Tertarik Sama Kambing dan Babi
- Jejak Digital Tak Bisa Dihapus, Peserta Langsung Amankan Akun Google-nya
