
- Jadi Tuan Rumah, Real Madrid Kalah dari Girona
- Pimpin PODSI Pekanbaru, Agus Triono: Benahi Organisasi untuk Kemajuan Olahraga Dayung
- Adi Sukemi Terpilih Ketua Pengkab Taekwondo Indonesia Pelalawan 2019-2023
- Sekda Meranti Buka Turnament Sepak Bola Sungai Cina II Tahun 2019
- Aklamasi, Agus Triono Pimpin PODSI Pekanbaru
- Pemkab Inhu Percayakan Transaksi Non Tunai Kepada Bank Riau Kepri
- Kapolres dan Jajaran Sosialisasi Milenial Road Safety Festival
- BPP Riau Prabowo-Sandi Gelar Nonton Bareng Debat Kedua Pilpres 2019
- Presiden Trump Umumkan Keadaan Darurat
- Sedekah Nasi Jumat, Komunitas KNB Muliakan Kaum Dhuafa
Mantan Pejabat BPN Inhu Ditahan Kejari

Keterangan Gambar : Mantan Pejabat BPN Inhu (saat ini di BPN Inhil, red) yang Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Pungli Dana Prona, SMA (pakai rompi pink) saat Digiring Penyidik Kejari Inhu ke Mobil Tahanan untuk Dibawa ke Rutan Kelas II B Rengat, Rabu (10/10/2018)
BERMADAH.CO.ID, INHU - Mantan pejabat, Kasi BPN Inhu, berinisial SMA (57), disebut sebagai Tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), akhirnya dijebloskan ke sel tahanan, Rabu (10/10/2018) petang.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu mengatakan, Tersangka SMA yang saat ini menjabat Kasi Pengadaan Tanah di BPN Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dititip tahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Rengat di Pematangreba.
Kasus yang menjerat SMA ini terjadi tahun 2016 silam. Yang mana, tersangka yang saat itu menjabat sebagai Kasi Pemberdayaan di BPN Inhu, diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli) dari kegiatan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).
“Kerugian dan atau hasil pungli dari sertifikat Prona itu sekitar 500 juta rupiah,” kata Kajari Inhu Supardi SH melalui Kasi Pidsus Ostar Al Pansri SH MH, Rabu (10/10/2018).
Menurut dia, Tersangka SMA dieksekusi pakai rompi warna pink, usai penyidik Kejari Inhu meyakini cukup bukti-bukti dan keterangan saksi dari tersangka SMA.
Jumlah sertifikat Prona yang diduga dipungli SMA terdiri dari 1000 persil yang tersebar di daerah bekas transmigrasi, yakni Desa Kerubung Jaya, Desa Bukit Lingkar, Desa Bukit Lipai, Desa, Talang Bersemi, Desa Talang Mulia dan Desa Pematang Manggis, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Atas perbuatannya, SMA dijerat Pasal 12 huruf E, jo Pasal 11 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana korupsi.
“Ancamannya empat tahun penjara," sebut Ostar.(yuz)
Berita Terkait
- Sidang di PN Pelalawan, Terdakwa Oknum Notaris Bantah Keterangan Saksi0
- KIP Riau Hadiri Sosialisasi Pelayanan KIP Inhu0
- Kodim 0302/Inhu bersama Forkopimda Gelar Doa Bersama0
- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Periksa Tiga Anggota Dewan Rohil0
- Kejurprov Perpani, Tim Panahan Inhu Raih Posisi Keenam0
- Kuasa Hukum Koperasi KSB Pertanyakan Status Hukum Sariantoni 0
- Kodim 0302/Inhu Santuni Anak Yatim0
- Kodim 0302/Inhu Peringati HUT TNI ke-730
- Sidang Sengketa Informasi SKK Migas Ditunda0
- Hati-Hati! Warga Inhu Temukan Kupon Berhadiah Diduga Modus Penipuan 0
Berita Populer
- Tenggelam 300 Tahun, Kapal Harta Karun Senilai Rp240 Triliun Ditemukan
- Ini Ramuan Ala Rumahan Atasi Kerutan di Bawah Mata
- Pelaku Begal Tewas Dicelurit Korbannya
- Jadi Mualaf dan Mulai Puasa, Kiper Timnas Swedia : Menjadi Muslim, Saya Menemukan Agama Yang Indah
- Suriah Diserang Israel, Iran Tak Sabar Berperang
- Pasukan Suriah Maju ke Perbatasan Israel
- Rusia Kepada Israel: Berhenti Serang Suriah!
- Demo Memanas, Massa Bakar Mobil Milik Perusahaan
- Harimau Penerkam Jumiati tak Tertarik Sama Kambing dan Babi
- Jejak Digital Tak Bisa Dihapus, Peserta Langsung Amankan Akun Google-nya
