
- Giat Komsos dan Sosialisasi Nilai-nilai Pancasila Oleh Personil Babinsa Koramil 02/SA
- Giat Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Senin 25 September 2023
- Jadwal Posko Kecamatan Gabungan Karhutla Senin 25 September 2023
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 06/PWK Sabak Auh Senin 25 September
- Senin 25 September 2023 Anggota Koramil 06/Pwk Sabak Auh Laksanakan pengecekan anak stunting
- Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tertabrak Truk Trailer di Exit Tol Bawen Semarang
- Telah Hadir Wisma Kuantan Jaya, 3 Lantai 18 Kamar di Jalan Sudirman Kelurahan Sungai Apit
- Dua Penghargaan dari Perpusnas Untuk Siak
- JADWAL POSKO KECAMATAN GABUNGAN KARHUTLA MINGGU 24 SEPTEMBER
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Minggu tanggal 24 September
Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara dari Tuntutan 12 Tahun

BERMADAH.CO ID, JAKARTA - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Berstatus Justice Collaborator akhirnya divonis 1,5 tahun penjara. Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara. Sidang vonis Eliezer digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin sidang itu dengan yakin dan berani memutuskan, mengatakan, "Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," tukasnya.
Dilanjutkan hakim "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.
Hakim juga mengabulkan permohonan pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). "Menetapkan Terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," ujar hakim.
Tuntutan 12 Tahun Penjara
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1/2023) lalu. Tuntutan , "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.
Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal memberatkan Eliezer salah satunya ialah peran sebagai eksekutor, sementara hal meringankan ialah Eliezer menyesali perbuatannya.
Menanggapi putusan vonis 1,5 tahun, Pengacara Eliezer berharap Jaksa tidak ajukan banding. "Silakan itu haknya jaksa, tapi kami harapannya jangan bandinglah," kata Ronny usai sidang vonis Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023).
Ronny menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung Bharada Richard Eliezer selama proses persidangan. Ronny menyebut doanya didengarkan Tuhan.
"Kita terima kasih banyak untuk dukungan para ibu, doa para ibu, doa para orang kecil, bahwa doa itu didengarkan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa," kata Ronny. (EP)
Berita Terkait
- DPRD Meranti Sampaikan Laporan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat0
- Resmikan Gedung Baru SMPN 2 Satap Dusun Mungkal, Warga Ucapkan Terimkasih Pada Bupati Siak0
- Tingkatkan Mutu Pelayanan Kepada Masyarakat, Puslitbang Polri Laksanakan Penelitian di Polres Siak0
- Ajak Warga Cegah Karhutla Bersama, Polsek Kuala Kampar Berpatroli dan Bagi Imbauan0
- Rabu 15 Februari Ini, Sosialisasi Komcad Koramil 02/Sungai Apit0
- Rabu 15 Februari Pendampingan Penyemprotan Disinspektan PMK URC Ternak di Kampung Parit 1/20
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Rabu 15 Februari0
- Rabu 15 Februari, Babinsa Koramil 02/SA Laksanakan Pendisiplinan Prokes0
- Rabu 15 Februari, Babinsa Koramil 06/ PWK Sabak Auh Sosialisasi Prokes di Kampung Rempak0
- Kegiatan Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 06/PWK Sabak Auh, Rabu 15 Februari0
Berita Populer
- Panglima TNI Mutasi Jabatan 329 Perwira Tinggi
- Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- Peran Forum Anak Siak Sangat Penting
- Tenggelam 300 Tahun, Kapal Harta Karun Senilai Rp240 Triliun Ditemukan
- Dibangun dengan Dana Lebih Rp4 Triliun, Begini Kemewahan Rumah Termahal Sejagat
- Pesawat Jatuh Timpa Halaman Rumah, Seluruh Penumpang Tewas
- Ini Ramuan Ala Rumahan Atasi Kerutan di Bawah Mata
- Akhirnya, Bayi yang Ditemukan dalam Kantong Plastik, Kini Memiliki Orangtua Angkat
- Pelaku Begal Tewas Dicelurit Korbannya
- Dipadati Ribuan Jamaah, Ustadz Yusuf Mansur Ajak Umat Muslim Bali Bersedekah
