▴Pelantikan Bupati Siak▴
▴Iklan DPRD Siak▴
▴Iklan Musim Mas▴ 66 Liter Solar PT MUP Diduga Digelapkan, Polsek Langgam Amankan Tiga Terduga Pelaku

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN — Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Polres Pelalawan, mengamankan tiga orang terduga pelaku penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik PT Mitra Unggul Pusaka (MUP), Senin (12/10/2026). Ketiganya diamankan setelah pihak perusahaan melaporkan dugaan penyalahgunaan solar operasional yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan perusahaan. Akibat kejadian tersebut, PT MUP mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1.200.000.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 11.05 WIB, di kawasan PT MUP Kebun Gondai, Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau. Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/32/X/2026/SPKT/Polsek Langgam. Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan awal, solar yang semula dialokasikan untuk operasional alat berat diduga dialihkan ke lokasi lain yang tidak berkaitan dengan kepentingan operasional perusahaan.
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial RA alias R (39), seorang wiraswasta asal Pekanbaru; MY (49), wiraswasta asal Desa Sotol, Kecamatan Langgam; serta TRP (44), wiraswasta asal Desa Gondai, Kecamatan Langgam. Ketiganya masih berstatus terduga pelaku dan proses hukum terhadap mereka ditangani oleh Polsek Langgam guna mengungkap secara jelas peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Berdasarkan kronologi kejadian, pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, R yang bertugas sebagai operator compactor meminta solar sebanyak 66 liter untuk kebutuhan operasional di Afdeling V Tahap III. Pengambilan BBM tersebut menggunakan bon administrasi dari bagian D Solar. Solar kemudian dimasukkan ke dalam tiga jerigen dan dibawa menggunakan kendaraan grader yang dioperasikan oleh Y.
Sekitar pukul 08.50 WIB, seorang saksi menginformasikan kepada David bahwa kendaraan grader yang membawa tiga jerigen solar terlihat memasuki area kebun sawit milik masyarakat di Jalan Koridor RAPP.
Setelah dilakukan pencarian, David bersama Hendra kemudian mendatangi lokasi compactor untuk meminta penjelasan. Dalam pemeriksaan awal, R mengaku telah menurunkan tiga jerigen solar tersebut di kebun sawit milik T. R juga menerangkan bahwa T sebelumnya menanyakan apakah solar tersebut dijual, dan R menjawab bahwa solar itu dapat dijual apabila ada yang bersedia membeli.
Kapolsek Langgam, Ipda Bambang, S.H., menegaskan bahwa pihaknya telah mengamankan ketiga terduga pelaku beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
“Kami sudah mengamankan tiga terduga pelaku dan barang bukti. Kami tidak akan mentolerir penggelapan aset perusahaan. Kasus ini akan kami proses tuntas sesuai hukum,” tegasnya.
Pihak kepolisian selanjutnya melakukan pendalaman terhadap dugaan penggelapan tersebut, termasuk mengungkap peran masing-masing terduga pelaku serta memastikan rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Atas perbuatannya, ketiga terlapor disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan. Polsek Langgam menegaskan penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan distribusi BBM operasional perusahaan agar tidak disalahgunakan, serta perlunya penegakan hukum secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap setiap orang yang sedang menjalani proses hukum.(EP)
Berita Terkait
- Jaga Ekosistem Pesisir dan Kedaulatan Maritim, M4CR Riau Perkuat Rehabilitasi Mangrove 1.123 Hektare0
- Panen Raya Semangka Dorong Kemandirian Masyarakat di Minas0
- Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR0
- Rezi Dharmawan Pimpin Cabjari Karimun, Afrinaldi Lanjutkan Estafet Kasi Pidum Pelalawan0
- Mantapkan Persiapan, Bupati Afni Bidik Siak Run dan Half Marathon Jadi Daya Tarik Siak0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit Rabu 14 Oktober0
- Rabu 14 Oktober, Pendampingan Penyemprotan Disinsfektan PMK URC Ternak di Kampung Teluk Mesjid0
- Polres Pelalawan Perkuat Pelayanan Humanis kepada Masyarakat0
- Tindak Lanjut Rapat GTRA, PT Serikat Putra Nyatakan Kesediaan Penuhi Kebun Kemitraan 20 Persen0
- Ungguli Provinsi Lain, Sekdaprov Riau Sabet Penghargaan Digital Terbaik0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan







