Aksi Curanmor di Ukui Digagalkan Warga, Pelaku dan Motor Curian Berhasil Diamankan

By Bermadah 25 Jul 2026, 13:47:45 WIB Hukrim
Aksi Curanmor di Ukui Digagalkan Warga, Pelaku dan Motor Curian Berhasil Diamankan

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN — Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, berhasil diungkap dalam waktu singkat. Seorang pria berinisial AS (30) berhasil diamankan warga setelah diduga mencuri satu unit sepeda motor milik warga di area Bengkel Setia Hati, Jalan Lintas Timur Simpang Pulai, Kelurahan Ukui Satu, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 01.15 WIB.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Ukui dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/82/VII/2026/SPKT/Polsek Ukui/Polres Pelalawan/Polda Riau, Sabtu (25/7/2026). Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan guna mengungkap pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.

Korban, Andyka Wan Lesmana, mengetahui sepeda motor Yamaha Jupiter miliknya hilang setelah memeriksa rekaman kamera CCTV di rumahnya. Dalam rekaman terlihat seorang pria memasuki area bengkel, kemudian mendorong keluar sepeda motor tersebut menuju arah Pangkalan Lesung.

Berbekal rekaman CCTV, korban bersama sejumlah warga langsung melakukan pencarian. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika sekitar pukul 04.00 WIB mereka menemukan pria yang diduga sebagai pelaku berada di depan Rumah Makan Panggang Toba, sebelum akhirnya diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian.

Pelaku diketahui berinisial AS, pria berusia 30 tahun yang belum bekerja dan merupakan warga Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar. Dari hasil pemeriksaan awal, AS mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban dan menunjukkan lokasi kendaraan yang disembunyikannya di semak-semak di pinggir Jalan Lintas Timur Ukui.

Polisi kemudian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter milik korban. Akibat aksi pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian.

Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan, SH., MH menyampaikan apresiasi kepada korban dan masyarakat yang sigap membantu proses pengungkapan kasus tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan. "Polsek Ukui tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami," tegas Kapolsek.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ukui untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengetahui kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah hukum Polres Pelalawan maupun daerah sekitarnya.(EP)




Berita Terkait

Berita Populer

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video