▴Pelantikan Bupati Siak▴ KKP Tetapkan Kawasan Konservasi, Laut Tradisional Terlindungi dari Ancaman Tambang Pasir

BERMADAH.CO.ID, RUPAT —
Kabar menggembirakan datang bagi masyarakat pesisir Kabupaten Bengkalis. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2026 tentang Kawasan Konservasi di Perairan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Keputusan yang ditetapkan pada 21 Mei 2026 tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya perlindungan ekosistem laut sekaligus ruang hidup nelayan tradisional yang selama ini bergantung pada sumber daya perairan Rupat Utara.
Penetapan kawasan konservasi ini mencakup sekitar 9.933,53 hektare atau sekitar 30,25 persen wilayah tangkap nelayan tradisional Desa Suka Damai. Kawasan tersebut kini mendapatkan perlindungan hukum dari berbagai ancaman investasi yang berpotensi merusak lingkungan, khususnya aktivitas pertambangan pasir laut yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi perhatian serius masyarakat pesisir Pulau Rupat.
Perjuangan menjaga laut Rupat Utara bukanlah proses yang singkat. Sejak tahun 2021, nelayan tradisional Desa Suka Damai secara konsisten menyuarakan perlindungan wilayah tangkap mereka setelah aktivitas pertambangan pasir laut yang dilakukan PT Logomas Utama (LMU) diduga menyebabkan kerusakan ekosistem laut dan berdampak pada menurunnya hasil tangkapan nelayan.
Kondisi tersebut memicu gerakan kolektif masyarakat untuk mempertahankan ruang hidup yang menjadi sumber utama penghidupan mereka.
Selama bertahun-tahun, berbagai upaya advokasi dilakukan bersama organisasi masyarakat sipil dan pegiat lingkungan untuk mendorong lahirnya Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Rupat Utara. Perjuangan tersebut akhirnya membuahkan hasil melalui terbitnya Kepmen KKP yang memberikan perlindungan resmi terhadap sebagian wilayah pesisir dan laut yang selama ini menjadi lokasi penangkapan ikan nelayan tradisional.
Nelayan Desa Suka Damai, Eriyanto, mengaku bersyukur atas terbitnya keputusan tersebut. Menurutnya, laut bukan hanya tempat mencari nafkah, tetapi juga ruang hidup yang harus dijaga agar tetap mampu memberikan manfaat bagi generasi saat ini maupun masa depan. Ia menyebut keberhasilan ini sebagai hasil perjuangan panjang masyarakat pesisir yang tidak pernah berhenti memperjuangkan kelestarian laut Rupat Utara.
“Akhirnya perjuangan kami selama lima tahun ini membuahkan hasil. Setidaknya kami sudah merasa sedikit aman. Meskipun baru sekitar 30 persen wilayah tangkap nelayan Desa Suka Damai yang mendapat perlindungan dari ancaman izin tambang melalui penetapan KKPD tersebut, kami akan terus berupaya melindungi seluruh ruang hidup nelayan melalui berbagai skema perlindungan lainnya,” ujar Eriyanto, Sabtu (13/6/2026).
Koordinator Kampanye dan Perluasan Jaringan WALHI Riau, Sri Depi, menilai terbitnya Kepmen KKP tersebut merupakan langkah maju dalam perlindungan ruang hidup masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.
Menurutnya, keberhasilan nelayan Rupat Utara menjadi contoh nyata bahwa masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungan sekaligus memperjuangkan hak-hak mereka atas sumber daya alam yang berkelanjutan.
Sri Depi menambahkan bahwa model perjuangan nelayan Rupat Utara layak menjadi inspirasi bagi wilayah pesisir lainnya di Indonesia yang menghadapi ancaman serupa. Ia berharap penyusunan rencana pengelolaan kawasan konservasi nantinya benar-benar terintegrasi dengan wilayah tangkap nelayan, pengembangan pariwisata berkelanjutan, serta upaya perlindungan ekosistem laut dan pesisir.
Dengan demikian, kawasan konservasi tidak hanya menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga laut Indonesia.(EP)
Berita Terkait
- ORADO Gelar Turnamen Club Domino Kota Pekanbaru0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Sabtu13 Juni 0
- Sabtu 13 Juni, Babinsa Koramil 02/Sungai Apit, Komsos di Kampung Teluk Batil0
- Dinamika Politik Kian Sentral, Ketum SMSI Pusat Firdaus Minta Media Siber Daerah Jaga Independensi0
- Dukung Investasi di Riau, PLN Perkuat Pasokan Listrik Melalui Sistem Interkoneksi Sumatra0
- Koneksi Riau Jalin Silaturahmi dengan PLN UID Riau dan Kepri,Perkuat Sinergi Informasi Sektor Energi0
- Kapolres Pelalawan Tinjau Lahan Jagung KUD Sialang Makmur0
- Jumat 12 Juni, Babinsa Koramil 02/SA Follow Up/Mengunjungi Anak Asuh Stunting0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat12 Juni 0
- Sadis! Remaja Penolong di Kerumutan Dibunuh dan Motornya Dirampas0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan







