
KPK Diuji: OTT Wamenaker Noel, Penegakan Hukum atau Pecah Kongsi Kekuasaan?

Keterangan Gambar : Dr Azmi Syahputra SH MH Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti
BERMADAH.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyalakan sorotan publik. Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, bersama sekitar 14 orang lainnya, bukan hanya menambah deretan pejabat tersandung korupsi di Kabinet Merah Putih. Kasus ini juga mengundang tanda tanya besar: apakah ini murni kerja hukum, atau sinyal “pecah kongsi” dan penataan ulang organ kekuasaan di lingkaran istana?
Seorang yang selama ini tampil sebagai wajah ideal pembela rezim, lantang di ruang publik, bahkan kerap bersuara galak membela rakyat pekerja, kini justru terjerat proses hukum. Publik wajar bertanya—apakah OTT ini hasil kehandalan investigasi KPK, atau bagian dari fragmentasi politik di istana? Hukum tidak pernah berada di ruang hampa.
Dalam hampir setahun menjabat, Noel dikenal vokal, tajam, dan tegas. Namun dengan perbuatannya yang kini dituding menyalahgunakan wewenang, masyarakat berhak menuntut kejelasan: siapa sebenarnya yang bermain atas nama kebijakan? Apakah ini kasus murni penyalahgunaan jabatan, atau strategi untuk menyingkirkan pemain tertentu dari panggung politik?
Setiap OTT bisa dibaca lebih dari sekadar penegakan hukum. Ia dapat menjadi penanda arah kekuasaan—siapa yang naik, siapa yang disingkirkan. Karenanya, KPK harus mampu membuktikan kasus ini secara profesional, transparan, dan objektif. Publik menunggu, apakah ini benar obor keadilan, atau sekadar pemantik api politik.
Sejarah akan mencatat. Jika KPK berhasil menghadirkan keadilan murni, kepercayaan publik akan menguat. Tetapi jika ternyata ini hanya koreografi pembersihan lingkaran kekuasaan, kepercayaan itu bisa kembali runtuh.
Masyarakat tidak boleh terjebak dalam drama politik yang berganti wajah dari waktu ke waktu. KPK kini diuji: beranikah lembaga ini menjalankan mandat konstitusi dengan sebenar-benarnya, tanpa pandang bulu, tanpa titipan kepentingan?
Karena sesungguhnya, ujian terbesar lembaga antirasuah ini bukan hanya menangkap koruptor, tetapi memastikan bahwa hukum benar-benar tegak, jernih, adil, dan tanpa kompromi.(***)
Oleh: Dr. Azmi Syahputra, SH., MH.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti
Berita Terkait
- Bupati Siak Sampaikan Progres Realisasi Fisik dan Keuangan APBD Tahun 20250
- Polres Pelalawan Gelar Upacara Hari Juang Polri 2025, Kobarkan Semangat Pengabdian untuk Negeri0
- Kamis 21 Agustus, Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Komsos kepada Masyarakat Kampung Dosan0
- Kamis 21 Agustus, Babinsa Koramil 02/SA Follow Up/Mengunjungi Anak Asuh Stunting0
- Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Dua Terduga Pengedar Sabu di Kuala Semundam0
- Berikut Kesimpulan Apel Budaya dan Sarasehan Kebangsaan Laboratorium Budaya Anak Negeri PKNS0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Rabu 20 Agustus0
- Rabu 19 Agustus, Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Komsos Kepada Masyarakat Kampung Dusun Pusaka0
- Pelalawan Raih Investasi Terbesar se-Riau, Capai Rp13,6 Triliun Tahun 20240
- Kapolres Pelalawan Pimpin Sertijab Kapolsek Ukui0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan
