Lahan Sawit Terbakar 5 Hektare, Seorang Warga Jadi Tersangka

By Bermadah 27 Agu 2026, 21:35:59 WIB Hukrim
Lahan Sawit Terbakar 5 Hektare, Seorang Warga Jadi Tersangka

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN – Polsek Pangkalan Kerinci, Polres Pelalawan, mengungkap perkara dugaan kelalaian yang menyebabkan kebakaran lahan di wilayah Pangkalan Kerinci Barat, Kabupaten Pelalawan. Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menetapkan Edy Putra Tarigan (40) sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti dan keterangan yang mengarah pada dugaan sumber api berasal dari lokasi aktivitas tersangka.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Shilton, S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan perkara tersebut, Kamis (27/8/2026). Perkara ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/2/VIII/2026/SPKT/Polsek Pangkalan Kerinci/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 26 Agustus 2026.

Kebakaran diketahui setelah personel Polsek Pangkalan Kerinci menerima informasi adanya titik panas melalui aplikasi DLK pada Minggu (23/8/2026). Petugas kemudian melakukan verifikasi ke lokasi dan menemukan sekitar 5 hektare kebun sawit terbakar. Api dari kawasan tersebut dinilai berdampak terhadap lahan dan kawasan hutan di sekitarnya.

Menindaklanjuti kejadian itu, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti. Polisi juga mengamankan tiga orang yang diduga berada di sekitar lokasi saat kebakaran terjadi untuk dimintai keterangan. Dari proses penyelidikan tersebut, nama Edy Putra Tarigan kemudian menjadi fokus pendalaman penyidik.

Dalam pemeriksaan, Edy mengakui sebelum melakukan aktivitas panen kelapa sawit dirinya sempat merokok sebanyak tiga batang sambil berjalan di areal kebun. Puntung rokok tersebut, menurut keterangannya, dibuang ke tumpukan lalang kering. Tidak lama kemudian, ia melihat muncul asap dan api kecil. Kondisi kemarau serta sulitnya memperoleh air membuat upaya pemadaman tidak berhasil, sehingga Edy keluar dari kebun untuk meminta bantuan.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah mancis merek G 2000, dua gagang kayu dodos terbakar, satu puntung rokok merek On Bold, satu bungkus rokok merek On Bold, satu unit telepon seluler Oppo A15 warna biru, serta satu batang kayu bekas terbakar. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik dalam mengungkap penyebab kebakaran.

Setelah seluruh keterangan dan alat bukti dikumpulkan, penyidik Polsek Pangkalan Kerinci menggelar perkara pada Kamis (27/8/2026).
Hasil gelar perkara menetapkan Edy Putra Tarigan sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polsek Pangkalan Kerinci selanjutnya masih akan melakukan sejumlah langkah hukum, termasuk memanggil pemilik lahan dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk mengungkap perkara secara tuntas. Kepolisian menegaskan penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen dalam mencegah dan menindak kelalaian yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan, terlebih di tengah kondisi kemarau yang meningkatkan risiko meluasnya kebakaran.(EP)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video