Mediasi Warga Kerumutan dan PT Gandaera Hendana
Konflik Kesepakatan Lahan Sawit yang Belum Tuntas Selama 23 Tahun

By Bermadah 22 Jan 2025, 18:22:42 WIB Pelalawan
Mediasi Warga Kerumutan dan PT Gandaera Hendana

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN - 
Pemerintah Kabupaten Pelalawan bersama Polres Pelalawan memimpin mediasi antara warga Kerumutan yang tergabung dalam Forum Pembela Keadilan Kerumutan Bersatu dengan PT Gandaera Hendana. 

Pertemuan ini bertujuan menyelesaikan konflik terkait kesepakatan tahun 2001 tentang penyerahan pengelolaan lahan sawit seluas 750 hektar yang hingga kini belum terealisasi.

Mediasi digelar pada Rabu, 22 Januari 2025, di Aula Kantor Bupati Pelalawan, dipimpin oleh Pj Sekda Pelalawan T Zulfan SE, didampingi Asisten I H Zulkifli MSI, Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK, Kepala BPN/ATR Pelalawan Ir Umar Fathoni M.Si, serta melibatkan DPRD Pelalawan, OPD terkait, TNI, dan perwakilan dari PT Gandaera Hendana.

Tuntutan Warga

Warga menuntut realisasi pengelolaan lahan sawit dalam pola KKPA seluas 750 hektar yang dijanjikan melalui kesepakatan bersama pada 17 Mei 2001. Namun, hingga 23 tahun berlalu, tuntutan tersebut tidak terealisasi.

Yusri SH, anggota DPRD Pelalawan yang turut hadir sebagai perwakilan warga, menyatakan bahwa masyarakat Kerumutan merasa dirugikan karena janji tersebut tak kunjung dipenuhi.

Pernyataan PT Gandaera Hendana
Muchlisin, perwakilan PT Gandaera Hendana, menegaskan bahwa kesepakatan tahun 2001 telah selesai, bahkan disertai dokumen pembatalan pada 26 Agustus 2004.
Dokumen tersebut mencabut dan membatalkan tuntutan penyerahan lahan sawit kepada masyarakat.

Pandangan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

Kepala BPN/ATR Pelalawan, Ir Umar Fathoni M.Si, meminta data yang transparan mengenai kewajiban 20% lahan untuk KKPA. Hal senada disampaikan oleh Pj Sekda Pelalawan, T Zulfan SE, yang meminta pihak perusahaan untuk memberikan dokumen legal secara terbuka.

Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri SIK, menegaskan pentingnya solusi konkret untuk mengakhiri konflik. Jika tak ada penyelesaian, ia mengingatkan bahwa kasus ini dapat dilanjutkan ke jalur hukum.

Respons Kuasa Hukum Warga
Rudi Chandra, kuasa hukum masyarakat, meminta PT Gandaera Hendana menunjukkan legal standing atas pembatalan kesepakatan tahun 2001. Ia juga meminta klarifikasi mengenai status lahan yang diklaim sudah di luar HGU.

Mediasi akan kembali dilanjutkan dengan membawa bukti bukti lengkap dari PT Gandaera Hendana dan pihak perusahaan yangvdapat mengambil keputusan. Dijadwalkan Kamis 29 Januari 2025.  Warga tetap menuntut hak mereka atas lahan sawit sesuai kesepakatan, sementara PT Gandaera Hendana bertahan pada klaim pembatalan kesepakatan. Pemerintah daerah dan aparat hukum berharap ada solusi yang transparan dan adil untuk semua pihak. (EP)




Berita Terkait

Berita Populer

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video