PLN Siap Tertibkan Listrik Ilegal di Tesso Nilo
Warga Diimbau Relokasi Mandiri Demi Kelestarian Hutan Negara

By Bermadah 12 Jun 2025, 22:23:14 WIB Pelalawan
PLN Siap Tertibkan Listrik Ilegal di Tesso Nilo

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN — Komitmen menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum di kawasan konservasi kembali ditegaskan. Setelah pemasangan patok dan pengumuman resmi oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pangkalan Kerinci menyatakan siap menjalankan penertiban instalasi listrik ilegal yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Manager ULP Pangkalan Kerinci, Eykel Boy S Ginting, pada Kamis (12/6), menyampaikan bahwa pihaknya siap menjalankan tugas sesuai arahan pimpinan PLN UP3 Pekanbaru, selaras dengan perintah Satgas PKH berdasarkan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025.

“Kami akan segera berkoordinasi untuk melakukan pencabutan instalasi listrik ilegal di kawasan hutan TNTN. Ini bagian dari dukungan penuh PLN terhadap program penertiban dan penyelamatan hutan negara,” ujar Eykel Boy.

Langkah penertiban ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Penertiban Kawasan Hutan yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Satgas Penertiban Kawasan Hutan telah mengidentifikasi sejumlah titik dalam kawasan konservasi Tesso Nilo yang digunakan secara ilegal, termasuk pemukiman, perkebunan sawit, dan jaringan listrik.

Komandan Satgas, Brigjen TNI Dody Triwinarto, menyampaikan bahwa instalasi listrik di dalam kawasan hutan konservasi akan segera dicabut karena tidak sesuai peruntukan dan mendukung aktivitas ilegal di wilayah yang dilindungi.

“Penertiban kawasan konservasi adalah langkah penting menyelamatkan lingkungan dan menegakkan keadilan ekologis,” tegasnya dalam surat resmi Nomor: B-19/VI/2025 yang ditujukan kepada PLN UP3 Pekanbaru.

Dalam pengumuman resminya, Satgas PKH menyampaikan bahwa Taman Nasional Tesso Nilo adalah kawasan milik negara yang dijaga untuk kepentingan konservasi dan masa depan lingkungan. Masyarakat yang saat ini masih tinggal atau berkebun di kawasan ini diminta untuk melakukan relokasi mandiri dalam waktu tiga bulan, mulai 22 Mei hingga 22 Agustus 2025.

Sebagai bentuk transisi yang manusiawi, kebun sawit yang telah menghasilkan dan berumur di atas lima tahun masih diperbolehkan dipanen untuk sementara, namun dilarang melakukan perluasan atau perawatan intensif. Sementara itu, sawit yang ditanam dalam lima tahun terakhir akan ditertibkan dan digantikan dengan tanaman hutan.

Pemerintah menegaskan bahwa penertiban ini bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi bagian dari upaya besar menyelamatkan warisan alam untuk generasi mendatang. Taman Nasional Tesso Nilo, salah satu ekosistem hutan tropis tersisa di Sumatera, menjadi benteng terakhir bagi spesies langka seperti gajah sumatera dan harimau sumatera.

Semua pihak—baik pemerintah, aparat penegak hukum, hingga BUMN seperti PLN, bergerak dalam satu barisan menyelamatkan hutan dari ancaman kerusakan permanen.

“Hutan adalah milik bersama, bukan untuk dikuasai secara sepihak. Inilah saatnya bersatu menjaga alam sebagai amanah untuk anak cucu kita,” tutup Brigjen Dody Triwinarto.(EP)




Berita Terkait

Berita Populer

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video