▴Pelantikan Bupati Siak▴ Polres Pelalawan Ungkap Kasus Pencurian dan Pemberatan di Alfamart Kuala Semundam
Enam Pelaku Dibekuk

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN — Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan kembali mencatat prestasi gemilang dalam penegakan hukum. Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasihumas Polres Pelalawan, Iptu Thomas B. Siahaan S.Sos, Kamis (20/11/2025), secara resmi mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di salah satu gerai Alfamart di Jl Lintas Timur, Desa Kuala Semundam, Kecamatan Bandar Petalangan.
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/48/XI/2025/SPKT/Polsek Bunut/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 15 November 2025, yang dibuat oleh pelapor Virlia Ananda Lase, Kepala Toko Alfamart.
Pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 06.45 WIB, pelapor yang tiba untuk membuka toko dikejutkan dengan kondisi etalase rokok di backwall yang sudah kosong. Sejumlah barang dagangan lainnya juga hilang.
Saat diperiksa lebih lanjut bersama saksi, ditemukan bahwa kipas exhaust di bagian gudang telah dirusak, yang menjadi jalur masuk para pelaku. Dugaan tersebut diperkuat dengan rekaman CCTV yang berhasil diamankan. Atas kejadian itu, PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) mengalami kerugian sebesar Rp 35.261.898.
Barang Bukti yang Diamankan
1 unit kipas exhaust
1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Hanya dua hari setelah laporan diterima, pada Senin, 17 November 2025, pukul 16.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Bunut mendapatkan informasi mengenai keberadaan para pelaku di wilayah Pekanbaru.
Kapolsek Bunut melaporkan temuan tersebut kepada Kapolres Pelalawan, kemudian dilakukan koordinasi cepat antara Reskrim Polsek Bunut dan Polsek Lima Puluh Kota Pekanbaru.
Dari hasil penyelidikan gabungan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku di Pekanbaru. Dalam interogasi awal, mereka mengakui melakukan pencurian bersama dua pelaku lainnya yang belum tertangkap.
Tak kehilangan momentum, tim gabungan kembali bergerak dan berhasil menangkap dua pelaku tambahan. Total pelaku berjumlah enam orang.
5 pelaku saat ini diamankan di Polsek Bunut.
1 pelaku lainnya ditahan di Polsek Lima Puluh Kota Pekanbaru untuk kasus berbeda.
Langkah Hukum yang Sudah Diambil
1. Menerima Laporan Polisi Model B
2. Menerbitkan STPLP
3. Mencatat keterangan saksi-saksi
4. Melakukan olah TKP
5. Memeriksa saksi-saksi dan pelapor
6. Mengamankan para pelaku beserta barang bukti.(EP)
Berita Terkait
- Polairud Polres Pelalawan & Baznas Bersinergi Program JALUR di Desa Sering0
- Kamis 20 November, Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Komsos di Kampung Pebadaran0
- Kamis 20 November, Babinsa Koramil 02/SA Follow Up/Mengunjungi Anak Asuh Stunting0
- Rabu 19 November, Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Komsos di Kampung Mengkapan0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Rabu 19 November0
- Panitia HPN SMSI 2026 Tinjau Lokasi Universitas Syech Nawawi Banten0
- DPRD Pelalawan Sahkan Perubahan APBD 20250
- Selasa 18 November, Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Komsos di Kampung Penyengat0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Selasa 18 November0
- Aksi KC-FSPMI Guncang Gerbang PT RAPP, Suara Buruh Menuntut Keadilan dan Pemulihan Hak Kerja0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan







