Polsek Bunut Ringkus Pengedar Sabu di Pangkalan Bunut
Pemasok Masuk Daftar Buronan Polisi

By Bermadah 19 Agu 2026, 13:40:05 WIB Siak
Polsek Bunut Ringkus Pengedar Sabu di Pangkalan Bunut

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN –Komitmen Polsek Bunut Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria muda diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Jalan Lintas Bono, Kelurahan Pangkalan Bunut, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Pelalawan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Polsek Bunut segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi yang dicurigai. Operasi berlangsung cepat dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Pelaku yang diamankan berinisial RD (22), warga Kelurahan Pangkalan Bunut, Kecamatan Bunut, yang diketahui belum memiliki pekerjaan tetap. Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Dari lokasi, polisi menyita enam paket plastik bening klip merah berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,40 gram, satu unit iPhone 13 warna putih, satu kotak rias bulat warna putih, serta dua sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, RD mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang rekannya yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi pun terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pelalawan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Perkara tersebut telah teregister dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/93/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU tertanggal 18 Agustus 2026.

Kapolsek Bunut AKP Markus Sinaga, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Bunut. "Kami berkomitmen tidak memberi ruang bagi pengedar narkoba di Kecamatan Bunut. Ini adalah hasil sinergi dengan masyarakat yang berani melapor. Kami juga akan terus memburu pemasok yang telah masuk daftar pencarian orang hingga berhasil ditangkap," tegasnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Pelalawan mengajak seluruh masyarakat agar terus berperan aktif memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan mampu menciptakan Kabupaten Pelalawan yang aman, bersih, dan bebas dari bahaya narkoba.(EP)




Berita Terkait

Berita Populer

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video