▴Pelantikan Bupati Siak▴
▴Iklan DPRD Siak▴ Polsek Bunut Ringkus Pengedar Sabu di Pangkalan Bunut
Pemasok Masuk Daftar Buronan Polisi

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN –Komitmen Polsek Bunut Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria muda diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Jalan Lintas Bono, Kelurahan Pangkalan Bunut, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Pelalawan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Polsek Bunut segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi yang dicurigai. Operasi berlangsung cepat dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Pelaku yang diamankan berinisial RD (22), warga Kelurahan Pangkalan Bunut, Kecamatan Bunut, yang diketahui belum memiliki pekerjaan tetap. Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Dari lokasi, polisi menyita enam paket plastik bening klip merah berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,40 gram, satu unit iPhone 13 warna putih, satu kotak rias bulat warna putih, serta dua sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, RD mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang rekannya yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi pun terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pelalawan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Perkara tersebut telah teregister dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/93/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU tertanggal 18 Agustus 2026.
Kapolsek Bunut AKP Markus Sinaga, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Bunut. "Kami berkomitmen tidak memberi ruang bagi pengedar narkoba di Kecamatan Bunut. Ini adalah hasil sinergi dengan masyarakat yang berani melapor. Kami juga akan terus memburu pemasok yang telah masuk daftar pencarian orang hingga berhasil ditangkap," tegasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Pelalawan mengajak seluruh masyarakat agar terus berperan aktif memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan mampu menciptakan Kabupaten Pelalawan yang aman, bersih, dan bebas dari bahaya narkoba.(EP)
Berita Terkait
- Wakapolda Riau Hadiri Pembukaan Festival Pacu Jalur 20260
- Senin 19 Agustus,Pendampingan Penyemprotan Disinsfektan PMK URC Ternak di Kampung Teluk Mesjid0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit Rabu tanggal 19 Agustus0
- SMAN 1 Sungai Apit Semarakkan Gebyar Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia0
- Tiga Jalur Didukung RAPP, Siap Berlaga di Festival Pacu Jalur Nasional 20260
- Medali Emas Dari Murid MAN 1 Pekanbaru Untuk Indonesia0
- Kapolres John Louis Letedara dan Bupati Zukri Turun Langsung Padamkan Karhutla di Kerumutan0
- Polres Pelalawan Bongkar Tambang Galian C Ilegal di Kerumutan0
- Selasa 18 Agustus, Babinsa Koramil 02/SA, Sertu Edi Warman Follow Up/Mengunjungi Anak Asuh Stunting0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Selasa tanggal 18 Agustus0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan







