Polsek Pangkalan Kerinci Bongkar Penjualan Cat Ilegal Harga Tidak Wajar
5 Warga Wonosobo Diamankan

By Bermadah 07 Nov 2025, 18:59:23 WIB Hukrim
Polsek Pangkalan Kerinci Bongkar Penjualan Cat Ilegal Harga Tidak Wajar

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN —
Jajaran Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, Polres Pelalawan kembali mencatatkan prestasi dengan mengungkap dugaan tindak pidana pelanggaran UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lima warga asal Wonosobo, Jawa Tengah diamankan setelah kedapatan memperdagangkan ratusan ember cat dengan harga jauh di bawah standar pasaran.

Peristiwa bermula pada Kamis, 6 November 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di Perumahan Graha Pelalawan, Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Saat itu, pelapor Aiptu Rudi Salam, anggota Polri, didatangi seorang pria bernama Putut Miarso (PM) yang menawarkan cat merek ZET LS Profshield Platinum seharga Rp350.000 per ember 20 kg, dengan klaim sebagai “sisa proyek” di Sorek.

Harga tersebut sangat janggal karena harga pasaran cat sejenis mencapai Rp1.600.000 per ember di toko resmi maupun marketplace.

Merasa curiga, Rudi menghubungi rekannya AH, yang kemudian mengonfirmasi kembali harga tersebut. AH langsung menghubungi Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran.

Unit Reskrim turun ke lokasi dan mengamankan PM bersama empat rekannya, semuanya berasal dari Kabupaten Wonosobo:

1. S (36) – Karyawan swasta, warga Dusun Silempal
2. S (50) – Sopir, warga Kalikajar
3. I (40) – Pedagang, warga Sedayu
4. M.M (44) – Wiraswasta, warga Sedayu
5. P.M (44) – Wiraswasta, warga Sruni

Mereka kedapatan memperdagangkan cat yang sudah dicampur air dan diduga tidak memenuhi standar mutu.

Polisi menyita:
134 ember cat ZET LS Profshield Platinum
1 unit mobil minibus AA 1195 UUZ
Pengakuan pelaku: total cat yang mereka bawa mencapai 200 kaleng

Para pelaku mengakui cat-cat tersebut mereka bawa dari Wonosobo lalu dicampur air sebelum dijual di Pelalawan.

Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton, SIK MH menjelaskan bahwa penjualan cat dengan harga tidak wajar dan informasi yang menyesatkan kuat mengindikasikan pelanggaran:

Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999,
Melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar mutu atau memberikan keterangan menipu konsumen.

“Penjualan barang dengan harga tak wajar dan klaim ‘sisa proyek’ tanpa bukti merupakan bentuk pelanggaran yang merugikan konsumen,” tegas AKP Shilton, Jumat (7/11/2025).

Kapolsek memastikan kasus ini ditangani serius dan tidak akan ada toleransi bagi pelaku usaha yang memanipulasi masyarakat dengan produk abal-abal.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap barang yang dijual jauh di bawah harga pasar, karena bisa jadi:
Barang tersebut tidak memenuhi standar. 
Sudah dicampur atau dimodifikasi. 
Tidak layak edar. 
Berpotensi merugikan konsumen dan membahayakan kesehatan. 

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polsek Pangkalan Kerinci dalam menjaga hak-hak konsumen sekaligus menekan maraknya praktik perdagangan ilegal di wilayah Kabupaten Pelalawan.

“Setiap tindakan yang merugikan konsumen akan kami tindak tegas,” tutup AKP Shilton SIK MH.(EP)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video