Terduga Kasus Penipuan dan Penggelapan, Warga Bunsur Sungai Apit Ditetapkan Sebagai Tersangka
BERMADAH.CO.ID, SIAK - Polresta Pekanbaru akhirnya menetapkan Zamri sebagai tersangka. Dirinya disangkakan terkait dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Pekanbaru
Zamri ditetapkan sebagai tersangka Sesuai dengan Surat Ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor: S.Tap/82/IV/RES.1.11./2024/Reskrim Tanggal 25 April 2024 atas nama Zamri.
Kepada Media ini, (07/07/2024) si Pelapor saudara AGR mengatakan , bahwa saudara Zamri dilaporkan ke Polresta Pekanbaru pada tanggal 05 April 2024 yang lalu, dengan Nomor : LP/B/302/IV/2024/SPKT//POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU. Adapun kasus yang dilaporkannya adalah tentang Kasus Penipuan dan Penggelapan yang diduga dilakukan saudara Zamri.
“Benar, bahwa saudara Zamri kami laporkan ke Polresta Pekanbaru, pada bulan April yang lalu, terkait kasus Penipuan dan Penggelapan. Kami berharap agar terlapor diproses segera secara hukum yang berlaku, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Pelapor singkat.
Menurut informasi yang didapat dari berbagai sumber, bahwa saudara zamri sudah tiga kali dipanggil oleh Penyidik Polresta Pekanbaru, namun dirinya mangkir dan saat ini dilakukan pemanggilan lagi khusus sebagai Tersangka oleh Polresta Pekanbaru Polda Riau dengan Nomor Surat Panggilan sebagai terangka yaitu: S.Pgl/277/VII/RES.1.11./2024/Reskrim, yang dikeluarkan pada tanggal 03 Juli 2024 dan langsung diserahkan dan diterima yang bersangkutan saudara Zamri.
Sementara itu, Ketua LSM Forum Komunikasi rakyat Indonesia (Forkorindo) Kabupaten Siak, menanggapi terkait telah ditetapkannya sebagai tersangka saudara Zamri tersebut, Minggu (07/07/2024) di kantornya Siak Sri Indrapura, mengatakan agar proses hukum tersebut berjalan lancar dan agar disegerakan dilakukan penahanan karena dirinya menilai saudara zamri tidak Kooperatif dan sudah tiga kali dipanggil tapi mangkir atau tidak mau datang.
“Kami meminta agar proses hukum terhadap saudara Zamri berjalan dengan lancar dan meminta agar yang bersangkutan dilakukan penahanan karena sudah tiga kali mangkir dari panggilan Penyidik Polresta Pekanbaru dan itu namanya tidak Kooperatif , apakah yang bersangkutan kebal hukum? Kami rasa tidak ada yang boleh kebal hukum di Negara NKRI yang kita cintai ini, semua dimata hukum sama,” sebut Syahnurdin.
Untuk diketahui bahwa Kasus Penipuan dan Penggelapan merupakan Kasus Tindak Pidana, Sesuai dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dan jika terbukti tersangka akan terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.(rls/Darwis)
Berita Terkait
- Penanggulangan Karhutla di lintas Wilayah Koramil 06/PWK Sabak Auh, Minggu 7 Juli0
- Minggu 7 Juli, Babinsa Koramil 06/ PWK Sabak Auh Komsos di Kampung Jatibaru0
- Wabup Husni Apresiasi Masyarakat Kandis Turut Serta Turunkan Angka Stunting0
- DPP PKS Resmi Rekomendasikan H Nasarudin sebagai Bakal Calon Bupati Pelalawan di Pilkada 20240
- Antusias PPDB Jenjang SMA dan SMK Swasta Tinggi0
- Sabtu 6 Juli, Babinsa Koramil 06/ PWK Sabak Auh Komsos di Kampung Rempak0
- IZI Riau laksanakan Peresmian dan Serah Terima Program Benah Musholla Ponpes Baitul Quran Kampar0
- Penanggulangan Karhutla di lintas Wilayah Koramil 06/PWK Sabak Auh, Sabtu 6 Juli0
- Sabtu 6 Juli, Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Komsos di kampung Tanjung Kuras0
- Sepakati Empat Poin Kerja Sama Ini, Fakultas Pertanian UPP MoU dengan SMK Kelapa Sawit AGI0
Berita Populer
- Sah, Edy Natar dan M Harris berpasangan di Pilgubri 2024 Mendatang
- Pencuri Terobos Pos 9 PT RAPP Ditahan Polres Pelalawan
- Dukungan Balon Walikota PATEN Terus Berdatangan, Mulai dari Keluarga Besar TNI, FKPPI
- Terima Sertipikat Tanah Elektronik, Warga Jakarta: Yakin karena Lebih Safety
- Daftar Calon Bupati Kuansing, Cak Mus Perjuangkan Gaet Dana Pusat untuk Pembangunan
- Kinerja Reforma Agraria Indonesia Diapresiasi Dunia
- Malam 27 Ramadhan, Sungai Apit Akan Diterangi Hiasan Lampu Colok
- Kejari Pelalawan Tetapkan Tersangka dan Tahan Mantan Kades Bagan Limau & Kaur
- Menteri AHY Sosialisasikan Kemudahan Investasi Melalui Kepastian Hukum Hak Atas Tanah
- Ragil Ibnu Hajar, Siap Hajar Permasalahan Pekanbaru Dengan Komitmen Penuh