▴Pelantikan Bupati Siak▴ Terduga Pencabulan Anak di Bawah Umur Diamankan Opsnal Reskrim Polres Pelalawan

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN – Seorang guru les sekaligus pelatih Sekolah Sepak Bola (SSB) di Kabupaten Pelalawan, Riau, berinisial S (37), ditangkap polisi setelah terbukti melakukan tindakan cabul terhadap dua anak di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri.
Terduga Pelaku diketahui bernama S alias S bin P (Alm), warga Labuhan Batu, Sumatera Utara, yang tinggal sementara di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan untuk bekerja sebagai pengajar di Madrasah Ulul ‘Ilmi.
Kasus ini terungkap setelah seorang ibu bernama SW (40) melapor ke Polres Pelalawan pada 10 Oktober 2025, karena curiga anaknya telah menjadi korban dugaan pencabulan oleh pelaku. Laporan Polisi tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/108/X/2025/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU.
Menurut keterangan Kapolres Pelalawan melalui Kasi Humas Polres Pelalawan, Iptu Thomas Bernandes, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Jalur 6 Tasik Indah, Desa Segati, Kecamatan Langgam.
“Dua korban dalam kasus ini adalah anak-anak laki laki berusia 11 tahun, yakni N B dan E S P, yang keduanya merupakan murid pelaku,” ungkap Iptu Thomas, Sabtu (1/11/2025).
Dalam penyelidikan, diketahui pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban. Untuk korban pertama, pelaku beralasan ingin memberikan kasih sayang karena korban kurang perhatian dari orang tua. Sementara korban kedua sering diajak menginap di rumah pelaku dan dibelikan baju serta sepatu bola.
“Pelaku berbuat cabul terhadap korban dengan cara memeluk, mencium, hingga menyentuh bagian tubuh korban. Pelaku mengakui semua perbuatannya saat diperiksa penyidik,” lanjutnya.
Motif pelaku diduga karena faktor asusila. Setelah gelar perkara pada 29 Oktober 2025, penyidik resmi menetapkan S sebagai tersangka dan langsung menangkapnya untuk proses hukum lebih lanjut.
Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Pelalawan. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 15 tahun penjara,” tegas Iptu Thomas Bernandes.(EP)
Berita Terkait
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit Sabtu 1 November0
- Sabtu 1 November, Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Komsos di Kelurahan Sungai Apit0
- Jumat 31 Oktober Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Komsos di Kelurahan Sungai Apit0
- Jumat 31 Oktober, Pendampingan Penyemprotan Disinsfektan PMK URC Ternak di Kampung Dusun Pusaka0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Kamis 30 Oktober0
- Kamis 30 Oktober, Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Komsos di Kelurahan Sungai Apit0
- Bupati Afni Ajak Pelajar PAUD Sains Tahfidz Islamic Center panen Sayuran0
- Bupati Siak Dorong Efisiensi melalui WFA Hemat Listrik Hemat Waktu0
- Pesta Rakyat Kulim 2025: Kado Spesial HUT ke-11 Suaraaktual.co untuk Masyarakat0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit Rabu 29 Oktober0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan







