▴Pelantikan Bupati Siak▴ Terkait Lahan PT Wanasari Nusantara, Pemda dan APH Didesak Bertindak
Perjuangan Panjang BKD Desa Sungai Buluh

BERMADAH.CO.ID, PEKANBARU - Perjuangan panjang yang dimulai sejak 30 Oktober 2025 akhirnya mulai menunjukkan titik terang.
Upaya masyarakat Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, memperjuangkan kejelasan status sisa lahan yang berada di dalam konsesi HGU Nomor 905 milik PT Wanasari Nusantara kini memasuki babak baru setelah serangkaian audiensi, musyawarah desa, hingga hearing lintas instansi menghasilkan temuan penting di lapangan.
Langkah awal perjuangan tersebut diwujudkan melalui audiensi dengan jajaran manajemen PT Wanasari Nusantara di Kantor Direksi Pekanbaru pada 15 November 2025.
Dalam pertemuan itu, masyarakat menyampaikan persoalan adanya sisa lahan yang secara administratif berada di wilayah Desa Sungai Buluh, namun masih berada di dalam area konsesi HGU perusahaan.
Dasar perjuangan masyarakat bukan tanpa alasan. Mereka mengacu pada peta resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kuantan Singingi melalui Surat Nomor IP.01.01.200/215-14.09/V/2024 tertanggal 7 Mei 2024.
Data tersebut menjadi pijakan bahwa terdapat bidang tanah yang statusnya perlu memperoleh kepastian hukum demi menghindari konflik berkepanjangan.
Sebagai bentuk keseriusan masyarakat, melalui Musyawarah Desa (Musdes) pada 12 November 2025 dibentuk Badan Kerja Sama Desa (BKD) Desa Sungai Buluh.
Lembaga ini diberikan mandat penuh untuk mengawal penyelesaian sengketa lahan secara profesional, mengedepankan dialog, serta menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku.
BKD kemudian mengajukan permohonan kepada Dinas Perkebunan Kabupaten Kuantan Singingi agar memfasilitasi penyelesaian melalui jalur mediasi atau nonlitigasi.
Harapannya, seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk BPN Kabupaten Kuantan Singingi dan PT Wanasari Nusantara, dapat duduk bersama mencari solusi yang adil dan berkeadilan.
Permohonan tersebut membuahkan hasil dengan digelarnya hearing yang melibatkan berbagai instansi.
Dalam forum yang berlangsung pada 24 April 2025 itu hadir unsur Dinas Perkebunan dan Peternakan sebagai pimpinan rapat, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Sat Intelkam Polres Kuantan Singingi, Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi, Pemerintah Desa Sungai Buluh, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), BKD Desa Sungai Buluh, hingga staf legal PT Wanasari Nusantara.
Hearing tersebut dilanjutkan dengan pengecekan dan pengukuran langsung di lapangan. Hasilnya menunjukkan adanya perubahan signifikan terhadap luas sisa lahan yang berada di dalam konsesi HGU Nomor 905.
Berdasarkan pengolahan data BPN melalui pengambilan titik koordinat di sejumlah lokasi, luas yang sebelumnya tercatat sekitar 27,15 hektare bertambah menjadi sekitar 32 hektare.
Sementara itu, hasil pemetaan menggunakan drone yang dilakukan Dinas Perkebunan menunjukkan estimasi luas mencapai sekitar 45 hektare.
Perbedaan hasil pengukuran tersebut menjadi perhatian serius karena menunjukkan perlunya verifikasi dan penetapan data yang akurat agar tidak menimbulkan polemik baru di kemudian hari.
BKD menilai fakta lapangan tersebut semakin memperkuat pentingnya penyelesaian secara transparan dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
BKD Desa Sungai Buluh berharap Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi bersama aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti hasil pembuktian lapangan tersebut.
Menurut mereka, penyelesaian yang cepat, objektif, dan berdasarkan data resmi akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun perusahaan serta mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Masyarakat Desa Sungai Buluh juga menegaskan bahwa perjuangan yang mereka lakukan bukan untuk menciptakan perselisihan, melainkan memperjuangkan hak-hak masyarakat desa melalui mekanisme yang sah, mengedepankan musyawarah, serta menghormati proses hukum yang berlaku.
Mereka berharap hasil pengukuran dan fakta lapangan menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengambil keputusan yang adil bagi semua pihak. Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan.(***)
Berita Terkait
- Selasa 30 Juni, Babinsa Koramil 02/SA Komsos dan Sosialisasi tentang Nilai-Nilai Pancasila0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Selasa 30 Juni0
- Warga Batu Ampar Desak Reklamasi Tambang dan Evaluasi Izin PT BPP0
- Gajah Sumatera Jinak Indro Mati, Setelah Berjuang Melawan Komplikasi Kesehatan0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit Senen 29 Juni0
- Senin 29 Juni, Pendampingan Penyemprotan Disinsfektan PMK URC Ternak di Kampung Dusun Pusaka0
- MTQ Riau ke-44 Resmi Dibuka, Kafilah Siak Siap Bertanding0
- PDC Perkuat Kapabilitas Transport & Logistics untuk Dukung Operasional Industri Energi0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit Minggu 28 Juni 0
- Minggu 28 Juni, Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Komsos di Kampung Lalang0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan







