
Warga Gugat Dinas PUPR Pelalawan ke Pengadilan
Lahan Dipakai Jadi Jalan oleh Pemda Pelalawan

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN – Polemik penggunaan lahan warga disebut tanpa ganti rugi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan mencuat ke publik setelah seorang warga, Amir Silaban, resmi menggugat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan ke Pengadilan Negeri Pelalawan, Rabu 30 Juli 2025.
Dalam sidang yang digelar baru-baru ini, terungkap bahwa lahan milik Amir yang berlokasi di Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, telah digunakan sebagai akses jalan Datuk Engku Raja Lela Putra selama hampir 20 tahun. Ironisnya, hingga kini belum ada sepeser pun ganti rugi yang diberikan oleh pihak pemerintah.
Melalui Kantor Hukum Maruli Silaban & Partners, Amir melayangkan gugatan perdata dengan Nomor Perkara 18/Pdt-G/2025/PN Plw tertanggal 10 Maret 2025.
"Kami sudah berkali-kali mengupayakan penyelesaian secara persuasif, termasuk mengirim somasi dan melakukan pertemuan lapangan bersama pihak Dinas PUPR. Tapi jawaban mereka jelas: 'Silakan ajukan ke pengadilan'," ungkap Maruli Silaban, SH kepada awak media.
Dalam persidangan, kuasa hukum Amir memaparkan kronologi dan bukti kuat kepemilikan lahan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 330 meter bujursangkar. Saksi-saksi batas lahan juga dihadirkan untuk menguatkan klaim tersebut. Sepanjang proses pembuktian, Dinas PUPR Pelalawan tidak mampu menunjukkan satu pun dokumen yang membantah klaim kepemilikan Amir.
Persidangan kini telah memasuki tahap akhir dengan agenda penyampaian kesimpulan yang dijadwalkan digelar pada Kamis, 31 Juli 2025. Keputusan ini ditunggu banyak pihak karena dinilai dapat menjadi preseden penting dalam penataan pembangunan dan perlindungan hak kepemilikan warga atas tanahnya.
Menanggapi polemik ini, Kabag Hukum Setda Pelalawan, Syaiful, SH, menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada majelis hakim.
“Kami tidak bisa berspekulasi. Semua kami serahkan kepada keputusan pengadilan,” katanya singkat.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Pelalawan, Irham Nisbar, melalui Kabid Bina Marga Malanton Lumbangaol juga mengonfirmasi adanya gugatan yang sedang bergulir. “Masalah ini sudah dalam proses hukum. Kami ikuti saja jalannya persidangan,” ujarnya.
Kasus ini menyita perhatian masyarakat luas, terutama warga Kabupaten Pelalawan, yang khawatir praktik serupa bisa terjadi di tempat lain. Banyak pihak mendesak agar Pemda Pelalawan lebih taat hukum dan menghormati hak-hak warga dalam proses pembangunan daerah.(EP)
Berita Terkait
- Wujud Apresiasi, Alfamart Berangkatkan Karyawan Toko Ibadah Umrah0
- Pererat Sinergi dan Jaga Toleransi, Kapolres Pelalawan Terima Silaturahmi GAMKI0
- IZI Bantu Beasiswa untuk Lunasi Pembayaran UKT Mahasiswa UIN Suska Riau Kurang Mampu0
- Selasa 29 Juli, Babinsa Koramil 02/SA Komsos dan Sosialisasi tentang Nilai-Nilai Pancasila0
- Selasa 29 Juli, Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Komsos kepada Masyarakat Kampung Dosan0
- Sebanyak 12.000 Siswa Rokan Hilir Terima Beasiswa PIP dari Anggota DPR RI Karmila Sari0
- Bupati Siak Minta RSUD Tengku Rafian Jadi Pelayanan Kesehatan Terbaik Meski Anggaran Terbatas0
- Letkol Czi Andy Kurniawan, S. Hub. Int Resmi Jabat Dandim 0322/Siak, Siap Melanjutkan Pengabdian0
- PCR Tutup Penerimaan Mahasiswa Baru 2025, Pendaftar Capai 3.782 Orang0
- Senin 28 Juli, Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Komsos kepada Masyarakat Kampung Dosan0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan
