Gerak Cepat, Polres Siak Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Curanmor
BERMADAH.CO.ID, SIAK - Kepolisian Resor Siak berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA, alias A, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor). (17/12/2024)
Penangkapan ini berawal dari laporan yang disampaikan oleh korban, MAWAR SUTRA, mengenai hilangnya sepeda motor miliknya pada hari Jumat, 13 Desember 2024.
Menurut laporan polisi yang tercatat dengan nomor LP/B/86/XII/RES.1.8./2024/SPKT/POLRES SIAK/POLDA RIAU, kejadian pencurian terjadi sekitar pukul 19.00 WIB di Jl. Desa Dayun, Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
Korban yang berusia 43 tahun ini melaporkan bahwa sepeda motor merk Honda jenis Supra X berwarna hitam dengan nomor polisi BM 6503 SD hilang saat ingin dimasukkan ke dalam rumahnya.
Merasa dirugikan secara materil dengan total kerugian sekitar Rp 6.000.000,-, korban segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak, yang dipimpin oleh IPTU BAGAS DWI AKBAR, S.Tr.K., M.H, langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa AA sering terlihat di sekitar Pasar 55 Dayun.
Pada hari Senin, 30 Desember 2024, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang sedang makan di sebuah warung nasi goreng di pasar tersebut. Setelah melakukan pengamatan, tim langsung mengamankan pria yang dicurigai dan melakukan interogasi. Pada saat pemeriksaan, Ahmad Aripin mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama seorang rekannya, AFRIANTO, pada malam kejadian.
AA, yang beralamat di Perumahan PKS PTPN V Sei. Buatan, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Siak untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengalami kejadian serupa. Langkah-langkah yang telah diambil oleh pihak kepolisian termasuk menerima laporan, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti dan pelaku.
Rencana tindak lanjut termasuk membawa tersangka ke Polres Siak, melakukan proses penyidikan, serta melengkapi berkas perkara untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan masyarakat di sekitar Kampung Dayun dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari kejahatan serupa.(Darwis)
Berita Terkait
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Rabu 8 Januari0
- Rabu 8 Januari, Babinsa Koramil 02/SA Komsos dan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila0
- Menelusuri Jejak Sejarah Kesultanan Kadriyah Pontianak di Tanah Melayu Siak Sri Indrapura1
- Mahasiswa Pelalawan Bentrok dengan Polisi, Demo Tuntut Janji Beasiswa yang Belum Cair0
- Selasa 7 Januari, Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Patroli dan Sosialisasi Pilkada Damai0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit Selasa 7 Januari0
- Alfedri Sambut Pelajar Perdana Masuk Sekolah Pasca Libur Panjang0
- Kodim 0313/KPR Tangkap Terduga Bandar Narkoba di Perkebunan Sawit0
- Dandim 0322/Siak Bersama Forkopimda Dukung Swasembada Pangan Nasional0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit Senen 6 Januari0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Resmi Membuka POPDA Kabupaten Siak 2024 Bupati Siak Dukung Atlet Muda Siak Semakin Bersinar
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Festival Pilkada Riau 2024
- Jumat 27 Desember Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Patroli dan Sosialisasi Pilkada Damai