Ikan Mati Sungai Kampar, DLH Buka Fakta

By Bermadah 25 Des 2025, 12:16:07 WIB Pelalawan
Ikan Mati Sungai Kampar, DLH Buka Fakta

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan, Eko Novitra ST MSi


BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN -- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan, Eko Novitra, ST., MSi, menyampaikan penjelasan,  Klarifikasi Publik terkait peristiwa ikan mati di Sungai Kampar, Rabu (24/12/2024), di Kantor DLH Pangkalan Kerinci. 

Klarifikasi ini disampaikan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai kejadian ikan mati yang terjadi pada 14 November 2025.

DLH Kabupaten Pelalawan menegaskan telah melakukan verifikasi lapangan dan pengujian kualitas air secara menyeluruh di wilayah Desa Sering dan Kelurahan Pelalawan, Kecamatan Pelalawan. 

Tim Petugas Pengawas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLHD) turun langsung menyusuri aliran Sungai Kampar untuk memastikan kondisi faktual di lokasi kejadian.

Dalam proses pemeriksaan, Sungai Kampar diketahui dalam kondisi surut di bawah normal, sehingga alat pemantauan kualitas air otomatis (ONLIMO) milik KLH/BPLH tidak dapat beroperasi. 

Meski demikian, DLH tetap melakukan pengambilan sampel air di sejumlah titik strategis untuk diuji di laboratorium.

Hasil uji laboratorium menunjukkan, pada beberapa titik, bagian hulu dan hilir Sungai Kampar, serta kanal dan drainase, ditemukan sejumlah parameter melebihi baku mutu air kelas II sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021. Parameter tersebut meliputi TSS, BOD, COD, DO, Amoniak, dan Klorin Bebas.

Secara ilmiah, kondisi ini dinilai berpotensi menurunkan kadar oksigen terlarut (DO) di perairan dan dapat mengganggu kehidupan biota air, termasuk memicu kematian ikan. 

DLH menjelaskan tingginya konsentrasi pencemar dipengaruhi oleh akumulasi aktivitas perkebunan dan industri di sepanjang Sungai Kampar, ditambah faktor pasang surut sungai yang memperparah konsentrasi pencemar.

Meski demikian, DLH juga menyampaikan bahwa hasil uji effluent outlet dinyatakan memenuhi baku mutu, sesuai Permen LH Nomor 15 Tahun 2014. 

Namun di lapangan ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran dan ketidaksesuaian yang berpotensi berkontribusi terhadap penurunan daya dukung Sungai Kampar.

DLH Kabupaten Pelalawan menegaskan bahwa Sungai Kampar merupakan sungai lintas provinsi, sehingga kewenangan pengelolaan dan penegakan hukum berada pada Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH. Seluruh hasil verifikasi dan temuan lapangan telah disampaikan kepada instansi berwenang dan akan terus dikawal melalui pengawasan lanjutan.

Eko Novitra menegaskan, DLH hanya menyampaikan fakta di lapangan. “Semua fakta akan kami serahkan ke KLH untuk ditindaklanjuti. Soal sanksi apa nanti, KLH yang menentukan jika memang ada kesalahan, karena itu kewenangan mereka. DLH menyampaikan apa yang kami lihat dan temukan saat kejadian,” tegasnya. 

DLH pun mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi ketentuan perlindungan lingkungan, demi menjaga keberlanjutan Sungai Kampar ke depan.(EP)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video