▴Pelantikan Bupati Siak▴
▴Iklan DPRD Siak▴ Jalan Pak Uwo Jadi TKP! Pria 25 Tahun Diamankan, 16,61 Gram Sabu Disita Polisi

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial CZ (25), warga Kecamatan Bandar Sei Kijang, diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Kelurahan Seikijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba Polres Pelalawan Iptu Rudi Syahputra, S.H., M.H., menyampaikan pengungkapan tersebut pada Selasa (6/10/2026).
Penangkapan dilakukan pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Seikijang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan sedang berjalan kaki di sekitar pinggir Jalan Pak Uwo. Petugas kemudian mengamankan CZ untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang sebelumnya sempat dibuang oleh CZ. Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka. Dari lokasi tersebut, kembali ditemukan tujuh paket yang diduga sabu, satu buah dompet kecil warna merah, serta satu unit timbangan digital.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan delapan paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 16,61 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, satu buah dompet warna merah dan satu unit telepon genggam Android sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Dari pemeriksaan awal, CZ mengaku memperoleh barang yang diduga narkotika tersebut dari seseorang berinisial HA.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan HA sekaligus mendalami asal-usul barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Saat ini, CZ beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.(EP)
Berita Terkait
- Kado Indah HUT Ke-27: Siak-CSIRT Resmi Dikukuhkan BSSN, Pertama Kali dalam Sejarah Pemkab Siak0
- Bupati Zukri Tegas! PT Serikat Putra Diminta Penuhi Kemitraan 20 Persen, Sengketa Lahan Diverifikasi0
- Selasa 6 Oktober, Pendampingan Penyemprotan Disinsfektan PMK URC Ternak di Kampung Teluk Mesjid0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Selasa 6 Oktober0
- Sidang Sengketa Informasi Publik Terkait DPRD Riau di Komisi Informasi Ditunda Lagi0
- Asta Cita di Pelalawan: Kapolres Ahmad Nur Ari Pimpin Penanaman Jagung 3 Hektare0
- 43 Makam Leluhur Jadi Sorotan, F-MTK Desak Replanting PT Serikat Putra Dihentikan Sementara0
- Kue, Tumpeng dan Soliditas: Surprise Wakapolres Pelalawan untuk TNI di HUT ke-810
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Senen 5 Oktober 0
- Rapat Tindaklanjut, Kunjungan Lapangan Kegiatan Normalisasi MoU Kanal di Kampung Dosan0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan







