▴Pelantikan Bupati Siak▴
▴Iklan DPRD Siak▴ Bupati Zukri Tegas! PT Serikat Putra Diminta Penuhi Kemitraan 20 Persen, Sengketa Lahan Diverifikasi

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN — Pemerintah Kabupaten Pelalawan menggelar Rapat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk membahas tuntutan Forum Masyarakat untuk Kemitraan dengan PT Serikat Putra, Selasa (6/10/2026), di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Pelalawan. Rapat dipimpin langsung Bupati Pelalawan H. Zukri, SM., MM., didampingi Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S Sos, S.I.K., M.H., Kajari Pelalawan Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H., serta unsur DPRD, BPN, perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan desa, perusahaan, forum masyarakat dan pihak terkait lainnya.
Pembahasan berlangsung menyeluruh dengan menyoroti persoalan kemitraan dan pengelolaan lahan antara masyarakat dengan PT Serikat Putra yang disebut telah berlangsung sejak 1987. Sejumlah tuntutan menjadi perhatian utama, mulai dari realisasi kebun kemitraan 20 persen, pelaksanaan kesepakatan tahun 2018, persoalan ganti rugi lahan, hingga dugaan adanya pengelolaan lahan perusahaan di luar Hak Guna Usaha (HGU).
Dalam rapat tersebut, perwakilan masyarakat menyampaikan adanya sekitar 124–130 hektare tanaman perusahaan yang diduga berada di luar HGU. Selain itu, masyarakat menyebut masih terdapat sekitar 2.000 hektare lahan yang diklaim belum memperoleh penyelesaian ganti rugi. Atas persoalan tersebut, masyarakat meminta agar pemerintah segera melakukan verifikasi dan pengecekan langsung ke lapangan sehingga status serta penguasaan lahan dapat diketahui secara jelas berdasarkan data dan kondisi faktual.
Dari sisi pertanahan, BPN Kabupaten Pelalawan menjelaskan bahwa PT Serikat Putra memiliki HGU Nomor 141 dengan luas 12.474,10 hektare dan berlaku hingga 25 November 2034.
Sementara itu, Dinas Perkebunan dan Peternakan menyampaikan bahwa data terkait 15 koperasi dalam pola kemitraan masih perlu diverifikasi lebih lanjut untuk memastikan data penerima manfaat serta pelaksanaan kewajiban kemitraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak PT Serikat Putra dalam rapat menyatakan kesiapan untuk melakukan pengecekan terhadap lahan yang diklaim berada di luar HGU. Perusahaan juga akan menyiapkan data terkait proses ganti rugi lahan serta menyatakan kesediaannya mengikuti ketentuan mengenai kewajiban pembangunan kebun kemitraan sebesar 20 persen.
Kajari Pelalawan Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H., meminta seluruh persoalan ditempuh melalui komunikasi dan mediasi agar tidak berkembang menjadi konflik agraria. Menurutnya, setiap kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan perlu melibatkan pemerintah serta dituangkan dalam dokumen yang memiliki kekuatan hukum, sehingga seluruh pihak memiliki kepastian terhadap hasil kesepakatan yang dicapai.
Bupati Pelalawan H. Zukri kemudian meminta dilakukan verifikasi bersama terhadap sekitar 124 hektare lahan yang diduga dikelola perusahaan di luar HGU. Verifikasi tersebut akan melibatkan GTRA, BPN, masyarakat dan PT Serikat Putra. Selain itu, data terkait ganti rugi lahan juga akan dicocokkan dengan dokumen yang dimiliki perusahaan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai status penyelesaiannya.
Tak hanya itu, Bupati meminta PT Serikat Putra membuat surat pernyataan kesediaan memenuhi kewajiban kebun kemitraan 20 persen dari luasan HGU paling lambat Selasa, 13 Oktober 2026. Pemkab Pelalawan juga akan membentuk tim untuk merumuskan pelaksanaan kewajiban tersebut sekaligus mendorong percepatan penyusunan nota kesepahaman (MoU) dengan masyarakat.
Sementara sekitar 150 hektare lahan kawasan yang dikelola PT Serikat Putra dan menjadi kewenangan Satgas akan diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku. Pemerintah daerah berharap verifikasi lapangan, pencocokan data dan perumusan kemitraan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat serta mencegah persoalan pertanahan tersebut berkembang menjadi konflik agraria.(EP)
Berita Terkait
- Selasa 6 Oktober, Pendampingan Penyemprotan Disinsfektan PMK URC Ternak di Kampung Teluk Mesjid0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Selasa 6 Oktober0
- Sidang Sengketa Informasi Publik Terkait DPRD Riau di Komisi Informasi Ditunda Lagi0
- Asta Cita di Pelalawan: Kapolres Ahmad Nur Ari Pimpin Penanaman Jagung 3 Hektare0
- 43 Makam Leluhur Jadi Sorotan, F-MTK Desak Replanting PT Serikat Putra Dihentikan Sementara0
- Kue, Tumpeng dan Soliditas: Surprise Wakapolres Pelalawan untuk TNI di HUT ke-810
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Senen 5 Oktober 0
- Rapat Tindaklanjut, Kunjungan Lapangan Kegiatan Normalisasi MoU Kanal di Kampung Dosan0
- Kapolres Ahmad Nur Ari dan Kajari Eka Nugraha Kokohkan Kolaborasi Penegak Hukum0
- Video Bupati Viral, Wapres RI Kirim Tim Khusus ke Wilayah 3T Siak!0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan







