▴Pelantikan Bupati Siak▴ Jaringan Malaysia Digulung, Narkoba Rp31 Miliar Disita

BERMADAH.CO.ID, PEKANBARU – Polda Riau melalui Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan besar ini, aparat menyita sabu dan pil ekstasi dengan total nilai mencapai Rp31 miliar, menjadi salah satu operasi terbesar di awal 2026.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi menyampaikan bahwa barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat 16,37 kilogram. Jika diedarkan di masyarakat, nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp14,95 miliar dengan asumsi harga Rp1 juta per gram.
Selain itu, petugas juga menyita sebanyak 40.146 butir pil ekstasi dengan nilai peredaran sekitar Rp16,06 miliar. Jumlah ini menunjukkan skala besar jaringan yang beroperasi dan potensi dampak yang dapat ditimbulkan bagi masyarakat jika barang haram tersebut lolos ke pasaran.
Menurut Wakapolda, pengungkapan ini merupakan bukti komitmen tegas jajaran kepolisian dalam memberantas narkotika. Ia juga menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Kapolda Riau Herry Heryawan, tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kejahatan narkoba, baik dari masyarakat umum maupun oknum internal.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa jaringan narkoba internasional kerap menggunakan berbagai modus, termasuk merekrut oknum di lingkungan pemerintahan untuk memperlancar aksinya. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara lain.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap dua tersangka, yakni DPG (27) warga Pekanbaru dan YA (22) warga Bengkalis. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti sabu, puluhan ribu pil ekstasi, dua unit sepeda motor, serta dua unit ponsel yang digunakan dalam komunikasi jaringan.
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman narkotika melalui jalur tikus di wilayah pesisir. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di wilayah Rumbai Timur, Pekanbaru.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku diperintah oleh seorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka dijanjikan upah sebesar Rp20 juta untuk menjalankan aksi tersebut. Saat ini, keduanya telah diamankan dan dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.(EP)
Berita Terkait
- Kapolres Pelalawan Pastikan Armada Prima, Cek Langsung Kendaraan Dinas dan HT0
- Aksi Cepat Polsek Pangkalan Kuras: Pelaku Pencurian Sawit Dibekuk di Lahan PT SBP0
- Dari Trauma ke Kinerja: PT Patra Drilling Contractor Edukasi Karyawan Lewat Health Talk0
- Selasa 31 Maret, Babinsa Koramil 02/SA Komsos dan Mensosialisasikan Nilai-Nilai Pancasila0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit Selasa 31 Maret0
- Lantik PAW Bapekam, Bupati Siak Tekankan Sinergi dan Pengawasan di Tengah Tekanan Fiskal0
- Banyak Motor Raib di Kulim Pekanbaru Selama Maret 2026, Polisi Didesak Bertindak Cepat0
- Kenang Masa Kecil, Bupati Afni Berbagi Kisah dengan Guru dan Pelajar0
- Senin 30 Maret, Pendampingan Penyemprotan Disinsfektan PMK URC Ternak di Kampung Dusun Pusaka0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Seninn30 Maret0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan







