Kejari Pelalawan Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

By Bermadah 03 Jul 2026, 22:38:02 WIB Hukrim
Kejari Pelalawan Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan terus menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Melalui Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Pelalawan resmi melimpahkan tujuh berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019–2022 di Kecamatan Bunut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Dr. Eko Nugraha, SH., MH., melalui Kasi Intelijen Pajri Aef Sanusi, SH., MH., dalam siaran pers, Jumat (3/7/2026), menjelaskan bahwa pelimpahan berkas perkara dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jalan Teratai, Kota Pekanbaru.

Sebanyak tujuh berkas perkara yang dilimpahkan masing-masing atas nama terdakwa berinisial BM, AN, S, RR, M, SS, dan A, yang seluruhnya berasal dari Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan. Ketujuh terdakwa diduga terlibat dalam penyimpangan kegiatan penyaluran pupuk subsidi yang berlangsung selama periode 2019 hingga 2022.

Selain melimpahkan berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum juga menyerahkan surat dakwaan terhadap masing-masing terdakwa. Dalam dakwaan tersebut, para terdakwa diduga melanggar ketentuan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah ketentuan hukum lainnya. Selain dakwaan primair, Jaksa juga mengajukan dakwaan subsidiair berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pelimpahan perkara tersebut merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum sebelum memasuki agenda persidangan. Setelah seluruh administrasi pelimpahan dinyatakan lengkap, perkara kini resmi berada di bawah kewenangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk diperiksa dan diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasi Intelijen Kejari Pelalawan, Pajri Aef Sanusi, menyampaikan bahwa proses pelimpahan berkas telah selesai dilaksanakan pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Pelalawan tinggal menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Kejaksaan Negeri Pelalawan menegaskan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam mendukung pemberantasan korupsi, khususnya yang berkaitan dengan program pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat, termasuk penyaluran pupuk subsidi kepada para petani.

Melalui proses hukum yang transparan dan profesional, Kejari Pelalawan berharap penanganan perkara ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi efek jera bagi siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan atau merugikan keuangan negara. Di sisi lain, masyarakat diharapkan tetap menghormati proses peradilan yang sedang berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(EP)




Berita Terkait

Berita Populer

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video