▴Pelantikan Bupati Siak▴
▴Iklan DPRD Siak▴ Klaim Kepemilikan Lahan di TUKS PT Arara Abadi Disorot, Keluarga Ali Usman Minta Kejelasan

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN — Persoalan kepemilikan lahan dan perizinan Terminal Khusus (TUKS) PT Arara Abadi di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, kembali mencuat. Pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, kuasa hukum keluarga Ali Usman, Muhammad Ali, mendatangi kawasan Pelabuhan Bongkar Muat PT Arara Abadi Distrik Merawang untuk memasang spanduk pemberitahuan terkait klaim kepemilikan lahan keluarga tersebut.
Kegiatan tersebut mendapat pengawasan dari jajaran Polsek Teluk Meranti, Polres Pelalawan, yang dipimpin Kapolsek Teluk Meranti Ipda Vicki Rizky, S.H. Berdasarkan laporan kepolisian, lokasi yang ditunjukkan kuasa hukum keluarga Ali Usman berdasarkan peta berada di kawasan Pelabuhan Bongkar Muat Kayu PT Arara Abadi Distrik Merawang, Kecamatan Teluk Meranti.
Kuasa hukum keluarga Ali Usman menyampaikan sejumlah dasar terkait klaim kepemilikan lahan. Salah satunya berkaitan dengan dokumen surat keterangan tanah atas nama Guding, Munah/Nunan dan Muharam yang diterbitkan pada 1987 dan diketahui Camat Kuala Kampar. Dokumen tersebut masing-masing tercatat dalam Surat Keterangan Tanah Nomor 51/V/SKT/1987, 50/V/SKT/1987 dan 52/V/SKT/1987.
Selain itu, pihak keluarga juga mempertanyakan dokumen penguasaan tanah yang tercantum dalam perizinan TUKS PT Arara Abadi. Kuasa hukum mempertanyakan apakah secara prosedural pengajuan perizinan dapat dilakukan apabila nama-nama yang diklaim sebagai pemilik lahan tidak tercantum dalam dokumen penguasaan tanah. Mereka juga menyebut masih meminta bukti ganti rugi lahan kepada pihak perusahaan.
Dalam keterangannya, pihak keluarga juga menyampaikan bahwa Nunan telah meninggal dunia dan memiliki surat keterangan tanah yang diterbitkan pada 1987. Selanjutnya, disebutkan terdapat dokumen bukti ganti rugi pada 1997 yang dibubuhi cap jempol atas nama Nunan. Atas dasar persoalan tersebut, kuasa hukum keluarga Ali Usman meminta agar aktivitas operasional TUKS PT Arara Abadi dihentikan sampai persoalan lahan dan perizinan memperoleh kejelasan.
Di sisi lain, pihak PT Arara Abadi melarang pemasangan spanduk tersebut dengan alasan tersendiri. Perusahaan menyampaikan bahwa dalam izin operasional TUKS yang dimiliki tidak ditemukan atau tidak tercantum nama PT Wira Karya Sakti. Selain itu, pihak perusahaan menyatakan bahwa lahan yang sebelumnya atas nama Guding, Nunan dan Muharam telah dilakukan proses ganti rugi oleh PT Arara Abadi kepada pemilik tanah.
Pihak perusahaan juga menyebut proses dan pelaksanaan ganti rugi lahan pada 1997 diketahui oleh perangkat Desa Pulau Muda. Perbedaan keterangan mengenai status penguasaan, bukti ganti rugi, serta dokumen perizinan tersebut menjadi titik persoalan yang perlu diklarifikasi melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku agar tidak berkembang menjadi konflik di lapangan.
Setelah mendapat larangan dari pihak PT Arara Abadi Distrik Merawang, kuasa hukum keluarga Ali Usman kemudian membubarkan diri dan kegiatan berakhir sekitar pukul 11.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung situasi dilaporkan aman dan kondusif. Persoalan kepemilikan lahan dan perizinan TUKS tersebut kini menjadi perhatian agar dapat diselesaikan secara tertib, transparan, serta berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.(EP)
Berita Terkait
- Barang Bukti 269 Perkara Dimusnahkan, Kajari Pelalawan: Tak Boleh Ada Celah Penyalahgunaan0
- Lewat MALIKA 2.0, PDC Ubah Limbah Jelantah Jadi Peluang Ekonomi Masyarakat0
- Dr Karmila Sari Raih Penghargaan Legislator Peduli Pemerataan Pendidikan0
- Karhutla Kuala Terusan Belum Padam, 287 Personel dan Water Bombing Dikerahkan0
- Cegah Dampak Kabut Asap, FKM UHT Pekanbaru dan Dinkes Riau Bagikan 1.000 Masker0
- Bukan Sekadar Padamkan Api, PT Musim Mas Gencarkan Pencegahan Karhutla dan Peduli Warga Pelalawan0
- PLN UID Riau dan Kepulauan Riau Raih Penghargaan Penggerak Energi untuk Pembangunan Daerah0
- Sabtu 29 Agustus, Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Komsos di Kampung Tanjung Kuras0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit Sabtu 29 Agustus0
- PDC Raih Empat Penghargaan TJSL & CSR Award 2026, Perkuat Program Berbasis Pemberdayaan0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan







