Mengaku Anggota BNN dan Todongkan Pistol, Jamroni Ditangkap Polsek Pangkalan Kerinci

By Bermadah 10 Nov 2025, 15:56:48 WIB Hukrim
Mengaku Anggota BNN dan Todongkan Pistol, Jamroni Ditangkap Polsek Pangkalan Kerinci

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN — Aksi pemerasan berkedok aparat kembali terjadi di Kabupaten Pelalawan. Seorang pria bernama Jamroni akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci setelah menodongkan senjata api dan memeras warga dengan modus mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton SIK MH, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah korban berinisial AE membuat laporan resmi pada Jumat, 7 November 2025. Saat itu, AE dan rekannya J dihentikan oleh tujuh orang tak dikenal yang mengaku sebagai petugas BNN.

Para pelaku langsung menuduh korban terlibat jaringan narkoba sebelum menodongkan pistol jenis FN dan melepaskan dua tembakan ke udara. “Setelah itu korban dimasukkan ke dalam bagasi mobil dan dibawa ke arah Pekanbaru,” ungkap AKP Shilton, Minggu (9/11/2025).

Dalam perjalanan, korban J ditodong dan mengalami penganiayaan. Kedua korban kemudian dipaksa menghubungi keluarga untuk mentransfer uang sebesar Rp 200 juta ke rekening tersangka. Uang tersebut masuk ke rekening atas nama Jamroni.

Setelah uang diterima, korban dilepaskan. Tidak tinggal diam, AE langsung melapor ke Polsek Pangkalan Kerinci. Penyelidikan cepat dilakukan hingga Unit Reskrim berhasil menangkap Jamroni di wilayah Kuantan Tengah. Sementara itu, tiga pelaku lain melarikan diri ke Sumatra Barat dan kini dalam pengejaran.

AKP Shilton mengungkapkan, dugaan sementara menunjukkan bahwa aksi pelaku tidak hanya terjadi di satu lokasi. “Kami menemukan kemungkinan TKP tersebar di beberapa kota dan kabupaten berbeda. Ada indikasi korban lain yang belum berani melapor karena ancaman,” ujarnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila pernah menjadi korban dengan modus serupa. “Kami siap melindungi setiap warga yang melapor. Informasi sekecil apa pun akan membantu pengungkapan jaringan pelaku,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, Jamroni dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan kini ditahan di Polsek Pangkalan Kerinci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(EP)




Berita Terkait

Berita Populer

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video