Oknum Mahasiswa Nekat Curi Sawit, Polisi Bertindak Cepat Amankan Pelaku di Kerumutan

By Bermadah 04 Apr 2026, 22:25:01 WIB Hukrim
Oknum Mahasiswa Nekat Curi Sawit, Polisi Bertindak Cepat Amankan Pelaku di Kerumutan

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN — Aksi pencurian buah kelapa sawit kembali terjadi di wilayah Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 1 April 2026, di areal perkebunan milik warga bernama Munir Hanafi yang berada di Dusun Kuala I RT/RW 002/001 Desa Tanjung Air Hitam. Kejadian ini langsung mendapat respon cepat dari jajaran Polsek Kerumutan.

Kapolsek Kerumutan, Iptu Budi Santoso, menyampaikan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Dalam waktu singkat, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial D I alias D beserta barang bukti hasil curian. Tindakan cepat ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.

Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sebanyak 32 tandan buah kelapa sawit dengan total berat mencapai 390 kilogram. Selain itu, turut diamankan satu buah keranjang rotan serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk mengangkut hasil curian.

Kronologis kejadian bermula ketika seorang warga bernama Arizan menghubungi Munir Hanafi melalui telepon dan memberitahukan adanya aktivitas mencurigakan di kebunnya. Mendapat informasi tersebut, Munir Hanafi segera menuju lokasi dan mendapati tersangka sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit secara langsung.

Tersangka diketahui berusia 21 tahun, berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa,. Setelah diamankan di lokasi, pelaku langsung dibawa ke Polsek Kerumutan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.170.000, yang dihitung dari total berat buah sawit yang dicuri yakni 390 kilogram dengan harga Rp3.000 per kilogram. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek Kerumutan, Iptu Budi Santoso, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan serta aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa Polsek Kerumutan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kerumutan.(EP)




Berita Terkait

Berita Populer

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video