Polda Riau Bongkar Perambahan Hutan Lindung di Kampar, Empat Tersangka Diamankan

By Bermadah 10 Jun 2025, 17:44:20 WIB Hukrim
Polda Riau Bongkar Perambahan Hutan Lindung di Kampar, Empat Tersangka Diamankan

BERMADAH.CO.ID,  PEKANBARU —Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga kelestarian lingkungan. Dalam sebuah operasi yang digelar menyusul laporan masyarakat, aparat berhasil mengungkap praktik perambahan kawasan hutan secara ilegal di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

Empat orang tersangka diamankan karena diduga mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Si Abu. Lahan yang telah dibuka dan ditanami kelapa sawit oleh para pelaku diperkirakan mencapai puluhan hektare, dengan usia tanaman bervariasi antara 6 bulan hingga 2 tahun.

“Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan perusakan lingkungan hidup,” tegas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, dalam konferensi pers, Senin (9/6/2025).

Kapolda Riau menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan lingkungan. Ia menyebut, perusakan hutan bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan kejahatan ekologis yang berdampak lintas generasi.

“Melindungi tuah, menjaga marwah, semangat ini menjadi fondasi langkah-langkah Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning,” ujar Irjen Herry.

Polda Riau terus mendorong implementasi Green Policing, yaitu strategi penegakan hukum terpadu yang mengedepankan upaya preemtif, preventif, dan represif terhadap kejahatan lingkungan. Sepanjang tahun 2025, sudah 21 kasus kehutanan ditangani, dengan luas lahan terdampak mencapai 2.360 hektare.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa keempat tersangka memiliki peran beragam, mulai dari pemilik, pengelola, hingga pemberi hibah lahan.

Mereka adalah: Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50).

Para pelaku menggunakan dokumen hibah, kwitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk menyamarkan kegiatan mereka. Namun setelah penyelidikan intensif, diketahui seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan yang statusnya dilindungi oleh undang-undang.

“Mereka mencoba memanipulasi legalitas dengan dokumen adat dan surat hibah. Tapi faktanya, ini adalah kegiatan ilegal di wilayah konservasi,” tegas Kombes Ade.

Barang bukti yang disita antara lain dokumen transaksi, alat berat, alat pertanian, hingga stempel lembaga adat.

Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Pasal 92 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

Kapolda Riau juga mengajak seluruh elemen masyarakat,  dari warga desa hingga kalangan akademisi, media, dan pegiat lingkungan, untuk menjadi bagian dari gerakan perlindungan hutan.

“Kejahatan lingkungan adalah kejahatan lintas generasi. Butuh kerja bersama untuk menjaga paru-paru bumi kita,” pungkasnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan terhadap kawasan hutan tidak boleh lengah, terutama di tengah meningkatnya tekanan terhadap lahan demi kepentingan ekonomi. Polda Riau menunjukkan bahwa keberanian dan komitmen dalam menegakkan hukum adalah benteng terakhir untuk menyelamatkan masa depan ekologis Riau.(EP)




Berita Terkait

Berita Populer

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video