Polres Pelalawan dan Polsek Kerumutan Gagalkan Dugaan Illegal Logging
10 Kubik Kayu dari Kawasan SM Kerumutan Diamankan

By Bermadah 19 Jul 2026, 15:15:35 WIB Hukrim
Polres Pelalawan dan Polsek Kerumutan Gagalkan Dugaan Illegal Logging

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN — Komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas kejahatan kehutanan kembali dibuktikan. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama Polsek Kerumutan, aparat berhasil mengamankan sekitar 10 kubik kayu olahan yang diduga berasal dari penebangan liar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Dermaga Tasik, Dusun Pematang Tengah, Desa Mak Teduh, Kecamatan Kerumutan. Operasi berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya tumpukan kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan konservasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Pelalawan langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kerumutan untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

Atas arahan Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadham Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H., tim yang dipimpin Kanit Tipidter IPTU Asbon Mairizal, S.Psi., M.H. bersama personel Polsek Kerumutan, IPDA Dedi Marta Sukma, S.H. dan AIPDA Raja Kamarunjaman, S.H., bergerak menuju lokasi yang diinformasikan warga.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan tumpukan kayu olahan dengan volume sekitar 10 kubik. Tim kemudian melakukan penyisiran di sepanjang aliran sungai dan area sekitar untuk mencari pelaku maupun aktivitas pengolahan kayu. Namun hingga operasi selesai, tidak ditemukan seorang pun yang berada di lokasi.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B. Siahaan, S.Sos. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh memberantas segala bentuk tindak pidana perusakan hutan, termasuk praktik illegal logging yang mengancam kelestarian kawasan konservasi di Kabupaten Pelalawan.

Menurutnya, kayu olahan yang ditemukan diduga kuat berasal dari kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan. Seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Pelalawan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, sekaligus mengungkap pemilik maupun jaringan yang diduga terlibat dalam aktivitas penebangan liar tersebut.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku illegal logging. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas demi melindungi kawasan hutan yang menjadi aset penting bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian hutan sebagai paru-paru dunia," tegas AKP Thomas B. Siahaan menyampaikan pesan Kapolres.

Selain mengamankan sekitar 10 kubik kayu olahan sebagai barang bukti, penyelidikan dan pengembangan kasus masih terus dilakukan. Polisi berupaya mengidentifikasi para pelaku, jalur distribusi, hingga pihak yang diduga menjadi dalang di balik aktivitas pembalakan liar tersebut.

Kegiatan penindakan berlangsung aman dan kondusif. Ke depan, Polres Pelalawan bersama Polsek Kerumutan akan meningkatkan patroli, memperkuat pengawasan di kawasan rawan illegal logging, serta mempererat sinergi dengan instansi terkait dan masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu menjaga kelestarian Suaka Margasatwa Kerumutan sekaligus menekan praktik kejahatan kehutanan yang merusak ekosistem dan mengancam keberlangsungan lingkungan hidup.(EP)




Berita Terkait

Berita Populer

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video