Polsek Pangkalan Kuras Tangkap Pelaku Cabul di Bawah Umur
BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN -
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK, melalui Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Soehermansyah SH menjelaskan Polsek Pangkalan Kuras berhasil ungkap pelaku tindak pidana (TP) perbuatan cabul dan atau persetubuhan anak di bawah umur. Hal ini disampaikan pada Jumat (1/11/2024).
Dikatakannya, ada Laporan Polisi Nomor : LP / B / 89 / X / 2024 / SPKT / Polsek Pangkalan Kuras , Polres Pelalawan Polda Riau , tanggal 27 Oktober 2024. Bahwa ada kejadian diketahui pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 Sekira Jam 13:00 Wib.
Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Jl.Lintas Timur RT/09 RW/02 Desa Sorek Dua Kecamatan Pangkalam Kuras Kabupaten Pelalawan.
Pasal yang disangkakan, Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No 17 thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang- Undang RI No 1 thn 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI No 23 thn 2002.
Pelapor Muhlasin, dengan alamat RT/09 RW/02 Desa Sorek dua Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
Korban bernama DL, Alamat Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan
Saksi dari Pelapor, SL, Alamat Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
Kemudian, Ramahdana, Alamat Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
Terlapor bernama Cucu Suanfa Alamat Domisili Kecamatan Pangkalan Kuras Kab.Pelalawan (Sudah diamankan).
Kronologis Kejadian, pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira jam 13:00 Wib , Korban menerima pesan dari istri pelaku untuk bermain ke rumahnya, dan setelah korban sampai ke rumah pelaku, korban tersebut memanggil manggil istri pelaku tersebut dengan " kak Salma kak Salma".
Lalu yang membuka pintu dan menjawab ialah pelaku serta mengatakan " kak Salma lagi ke Indomaret". Lalu korban pun disuruh masuk ke dalam rumah dan setelah didalam rumah korban pun bertanya.
"Kak salma dimana bang?" Lalu pelaku tersebut menjawab " ke Indomaret tadi bentar ". Lalu korban mengakatan " ya uda aku kesana juga la bang mau beli minum".
Namun, pelaku tersebut menahan korban di depan pintu menggunakan kakinya dan pelaku tersebut menutup pintunya dan pelaku tersebut mulai mendekati korban tersebut dan korban pun berjalan mundur ke belakang dan korban pun terjatuh di depan pintu kamar.
Dan pelaku tersebut pun mengangkat korban untuk dibawa ke kamar dan setelah korban pun ditidurkan di kasur dan pelaku tersebut meniduri korban serta mengatakan, "Abang sukak sama adek . Kalau adek mau beli jajan kabari sama abang".
Lalu pelaku tersebut pun menyetubuhi korban . Setelah pelaku menyetubuhi korban , Korban pun memakai celana dalam dan langsung keluar dari rumah tersebut dan berlari menuju rumah dan setelah tiba di rumah, Korban langsung bercerita kepada orang tua korban dan kakak korban . Setelah itu orang tua korban langsung menuju Kepolsek Pangkalan Kuras untuk melaporkan kejadian tersebut.
Kronologis penangkapan, pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 Wib, unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras mendapatkan informasi bahwa pelaku persetubuhan anak. Pelaku Cucu Suanda sedang berada di salah satu rumah warga di Puncak Indah Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras pun menuju ke rumah tersebut dan menemukan pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek PangkalanKuras guna pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti, 1 (satu) Helai Daster bewarna Merah Maron, 1 (satu) Helai BH bewarna Pink, 1 (satu) Helai Celana Dalam bewarna Ungu, 1 (satu) lembar Akte Asli kelahiran Anak
Tindakan yang diambil, Menerima Laporan Polisi Model - B, Memberikan STPLP, Memeriksa Pelapor dan Saksi , Memeriksa Korban, VER, Cek TKP, Mengamankan Barang Bukti,
Mengamankan Pelaku.
Rencana Tindak Lanjut , memeriksa Terlapor, Menggelar Perkara, Menetapkan TSK, Mengirimkan SP2HP, Melengkapi Berkas Administrasi Penyidikan, Penyidikan Tuntas. (EP)
Berita Terkait
- Menko AHY Pastikan Kepatuhan Aturan untuk Sukseskan Program Pemerintah Presiden Prabowo19
- Kapolsek Kuala Kampar Pimpin Peninjauan Lahan Pertanian untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional0
- Kapolres Pelalawan Cek Pengamanan Proses Pelipatan Surat Suara Pilkada Pelalawan 20240
- Polres Pelalawan Gelar Bakti Sosial dan Tingkatkan Semangat Kamtibmas Menuju Pilkada 20240
- Ayah Kita Edy Nasution Jadi Imam Jumat di Masjid Nurul Iman PTPN V, Zulkifli: Iko Baru Pemimpin0
- Dit binmas Polda Riau sudit Bintibsos Gelar Jumat Berkah0
- Polres Pelalawan Ungkap Tiga Kasus Kejahatan, Kapolres: Tak Ada Tempat bagi Pelaku Kejahatan0
- Jumat 1 November, Babinsa Koramil 02/SA Komsos dan Sosialisasi tentang Nilai-Nilai Pancasila0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit Jumat 1 November0
- Kampanye Dialogis di Limbungan, Bibra: Jika P4TEN Menang, Pembangunan Rumbai Jadi Prioritas0
Berita Populer
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Sah, Edy Natar dan M Harris berpasangan di Pilgubri 2024 Mendatang
- Pencuri Terobos Pos 9 PT RAPP Ditahan Polres Pelalawan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Dukungan Balon Walikota PATEN Terus Berdatangan, Mulai dari Keluarga Besar TNI, FKPPI
- Terima Sertipikat Tanah Elektronik, Warga Jakarta: Yakin karena Lebih Safety
- Daftar Calon Bupati Kuansing, Cak Mus Perjuangkan Gaet Dana Pusat untuk Pembangunan
- Buka Pelatihan Badan Usaha Kampung, Ini Pesan Bupati Alfedri
- Zukri-Tamrin Unggul Telak di 11 Kecamatan, Nasarudin-Abu Bakar Hanya Menang di Bandar Petalangan