Polsek Ukui Ungkap Kasus Pencurian Ban Dump Truck Milik PT Musim Mas
Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

By Bermadah 16 Mei 2025, 18:11:24 WIB Hukrim
Polsek Ukui Ungkap Kasus Pencurian Ban Dump Truck Milik PT Musim Mas

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN — Kepolisian Sektor Ukui di bawah komando Kapolsek Ukui IPTU Rudi Hardiono, SH, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang merugikan perusahaan besar, PT Musim Mas, hingga puluhan juta rupiah. Hal ini disampaikannya, Jumat,16 Mei 2025.

Peristiwa ini diketahui terjadi pada Kamis, 15 Mei 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, di Gudang Spare Part PT Musim Mas Estate I yang terletak di Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 38 / V / 2025 / SPKT / Polsek Ukui / Polres Pelalawan / Polda Riau, pelapor Zulharnas Ginting, karyawan PT Musim Mas, melaporkan hilangnya 21 buah ban mobil dump truck dari gudang perusahaan. Pelapor mendapat informasi awal dari Kepala Keamanan bernama Desmon, yang mencurigai salah satu individu berinisial Z (Zulhijar) telah melakukan pencurian tersebut.

Kapolsek Ukui menjelaskan bahwa pengembangan penyelidikan mengarah kepada dua orang terduga pelaku, yakni:
1. Zulhijar (32), warga Desa Angkasa, Kecamatan Bandar Petalangan.
2. Zulman (44), warga Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung.

Keduanya diduga telah bersekongkol melakukan pencurian ban dalam tiga kali aksi berbeda. Saat dilakukan pengecekan di gudang, ditemukan bahwa pintu sliding telah dirusak, serta hilangnya sejumlah barang, termasuk 21 ban dump truck dan puluhan batang kabel grounding.

Kronologis penangkapan bermula ketika pihak keamanan perusahaan bersama manajemen melakukan pengejaran terhadap Zulhijar yang melarikan diri menggunakan mobil Avanza hitam. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Desa Genduang dan mengakui perbuatannya. Ia pun langsung diserahkan ke Polsek Ukui untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa:

10 ban dump truck merk GT Luck Pro
3 ban dump truck merk Bridgestone
Total kerugian ditaksir mencapai Rp46.000.000.

Saat ini, Polsek Ukui telah mengambil sejumlah langkah, termasuk menerima laporan, mengamankan pelaku dan barang bukti, serta memeriksa para saksi. Rencana tindak lanjut adalah pemeriksaan pelaku secara intensif, pengecekan TKP lanjutan, dan pelengkapan administrasi penyidikan guna penuntasan kasus.

Kapolsek Ukui IPTU Rudi Hardiono, SH menegaskan, “Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana, terlebih yang merugikan pihak perusahaan maupun masyarakat. Kami akan tuntaskan penyidikan ini sesuai hukum yang berlaku.”

Para pelaku terancam dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan.(EP)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video