Tragedi Berdarah di Pelalawan, Kakak Tewas Dibacok Adik Kandung, Motif Warisan dan Narkoba Diselidik

By Bermadah 28 Okt 2026, 22:07:31 WIB Hukrim
Tragedi Berdarah di Pelalawan, Kakak Tewas Dibacok Adik Kandung, Motif Warisan dan Narkoba Diselidik

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN — Kasus dugaan pembunuhan sadis yang merenggut nyawa Deni Nurdiansyah (36) alias Deni di Desa Kampung Baru, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, menjadi perhatian serius Polres Pelalawan. Peristiwa tragis yang terjadi pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB itu diduga melibatkan adik kandung korban berinisial IN alias Iman. Dalam konferensi pers di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan, Rabu (28/10/2026), Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., didampingi Plh. Kasat Reskrim IPTU Asbon Mairizal, S.Psi., M.H., dan Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan, S.Sos., memaparkan perkembangan penanganan perkara tersebut.

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula ketika korban mendatangi rumah adiknya untuk menanyakan persoalan keributan yang disebut melibatkan Iman dan temannya di pasar desa. Saat tiba, korban mendapati pintu rumah dalam keadaan tertutup dan terkunci dari dalam. Korban kemudian berteriak meminta pintu dibuka. Namun, situasi yang semula berkaitan dengan persoalan tersebut diduga berujung pada aksi kekerasan setelah Iman mengambil sebilah parang dari dapur dan menyerang korban ketika pintu rumah dibuka.

Korban kemudian terjatuh di teras rumah dan berusaha menyelamatkan diri menuju halaman depan. Namun, berdasarkan kronologi awal yang disampaikan, pelaku diduga mengejar korban sambil membawa parang dan kembali melakukan penyerangan hingga korban mengalami luka serius dan meninggal dunia. Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera mengamankan Iman beserta parang yang diduga digunakan dalam peristiwa itu. Sekitar pukul 15.30 WIB, personel Polsek Ukui tiba di lokasi dan mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai kaus hitam, satu helai celana hitam bertuliskan Levis Denim, dan satu buah ikat pinggang. Sementara itu, parang yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut lebih dahulu diamankan warga sebelum diserahkan untuk kepentingan penanganan perkara. Penyidik terus mengumpulkan keterangan saksi dan mendalami rangkaian kejadian guna memastikan secara utuh peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.

Perhatian juga tertuju pada dugaan motif pembunuhan yang disebut berkaitan dengan dendam atau sakit hati, termasuk persoalan penjualan tanah keluarga dan warisan. Saat ditanya wartawan mengenai motif serta informasi bahwa terduga pelaku positif narkoba dan pernah tersangkut perkara narkotika, Kapolres Pelalawan menyatakan bahwa penyidik masih mendalami seluruh aspek tersebut. Menurutnya, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta pemeriksaan terhadap terduga pelaku menjadi bagian penting untuk mengungkap latar belakang kejadian secara menyeluruh.

Kapolres membenarkan informasi bahwa terduga pelaku dinyatakan positif narkoba berdasarkan informasi hasil pemeriksaan yang disampaikan dalam konferensi pers. Ia juga menyebut bahwa yang bersangkutan merupakan residivis dalam perkara pengedaran narkotika. Meski demikian, penyidik masih perlu mendalami jenis zat yang terdeteksi serta kemungkinan keterkaitan dugaan penyalahgunaan narkoba dengan tindakan yang terjadi. Polisi juga akan menguji keterangan dan bukti mengenai dugaan persoalan tanah keluarga agar motif yang terungkap benar-benar didasarkan pada fakta penyidikan, bukan sekadar informasi yang beredar di masyarakat.

“Kami dari Polres Pelalawan masih terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta pemeriksaan terhadap terduga pelaku untuk mengungkap secara utuh kronologi dan motif kejadian. Informasi bahwa terduga pelaku positif narkoba dan merupakan residivis kasus pengedaran narkotika juga menjadi bagian yang kami dalami. Penyidik akan terus memeriksa fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk kemungkinan keterkaitan narkotika dengan peristiwa ini serta dugaan persoalan penjualan tanah keluarga. Untuk penerapan pasal pidana dan perkembangan selanjutnya, kami akan mengacu pada fakta hukum, hasil penyidikan, dan alat bukti yang diperoleh. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Mohon ditunggu informasi selanjutnya,” ujar Kapolres.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana dan/atau Pasal 458 ayat (1) KUHP mengenai pembunuhan, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian. Pasal 459 mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, sedangkan Pasal 458 ayat (1) mengatur pidana penjara paling lama 15 tahun.

Penerapan pasal tersebut akan diproses berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian hukum. Polres Pelalawan mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan konflik keluarga dengan kekerasan serta menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.(EP)




Berita Terkait

Berita Populer

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video