▴Pelantikan Bupati Siak▴
▴Iklan DPRD Siak▴ WALHI: Masyarakat Adat Harus Jadi Subjek, Bukan Objek

BERMADAH.CO.ID, PEKANBARU – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menggelar Diskusi Masyarakat Adat dalam rangkaian Pekan Rakyat Lingkungan Hidup (PRLH) 2026 di Balairung Tenas Effendy, Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Pekanbaru, Jumat - Sabtu (21- 22 Agustus 2026).
Mengangkat tema “Masyarakat Adat dan Perjuangan: Memperjuangkan Ruang Hidup di Tengah Krisis Ekologis”, forum ini diikuti 33 komunitas masyarakat adat dari berbagai wilayah di Sumatera sebagai ruang konsolidasi memperjuangkan hak atas ruang hidup dan kelestarian lingkungan.
Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Epi dari perempuan adat Duano, Datuk Seri H. Raja Marjohan Yusuf selaku Ketua MKA LAM Riau, Dana Tarigan dari Eksekutif Nasional WALHI, perwakilan Pemerintah Provinsi Riau, serta Julmansyah, S.Hut., M.Ap. dari Kementerian Kehutanan. Diskusi dimoderatori Sri Depi Surya Azizah dari WALHI Riau dan berlangsung di tengah semakin kompleksnya persoalan ekologis, agraria, serta konflik ruang hidup masyarakat adat di Pulau Sumatera.
Dalam forum tersebut, WALHI menilai krisis ekologis di Sumatera tidak dapat dilepaskan dari model pembangunan yang terlalu mengedepankan investasi dan industri ekstraktif. Deforestasi, kerusakan gambut, hilangnya keanekaragaman hayati hingga konflik agraria dinilai terus mengancam masyarakat karena masih lemahnya pengakuan dan perlindungan terhadap wilayah adat. Kondisi tersebut membuat ruang hidup masyarakat adat rentan tumpang tindih dengan berbagai izin usaha dan proyek pembangunan.
Perempuan adat Duano, Epi, turut membagikan pengalaman masyarakat pesisir Indragiri Hilir dalam mempertahankan ruang hidup dan sumber mata pencaharian, termasuk aktivitas menangkap kerang darah. Sementara itu, Datuk Seri H. Raja Marjohan Yusuf menegaskan bahwa persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat adat adalah belum tuntasnya proses pengakuan serta belum kuatnya kepastian hukum atas wilayah adat.
“Masyarakat adat dan wilayah adat harus diakui, dilihat sebagai subjek, bukan objek,” tegasnya.
Dari WALHI Nasional, Dana Tarigan menyoroti sejumlah kebijakan yang dinilai perlu dikaji agar tidak mengancam ruang hidup masyarakat adat. Ia juga menekankan pentingnya melibatkan masyarakat adat dalam pengelolaan kawasan konservasi karena masyarakat adat memiliki pengetahuan lokal yang telah diwariskan dalam menjaga keanekaragaman hayati. WALHI pun mendesak pemerintah melakukan terobosan dan mempercepat pengakuan wilayah adat serta menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama dalam kebijakan pengelolaan sumber daya alam.
Dari unsur pemerintah, perwakilan Pemprov Riau Prayoto menyampaikan bahwa pemerintah sedang mendorong regulasi daerah terkait hutan adat dan pengelolaannya.
Sementara itu, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan RI, Julmansyah, menyatakan pemerintah terus berupaya mempercepat pengakuan wilayah adat, meskipun masih menghadapi kendala terkait aspek legalitas, termasuk pengakuan subjek dan objek masyarakat hukum adat.
Suara masyarakat adat juga mengemuka dalam diskusi. Perempuan adat Talang Mamak, Fatmawati, menyampaikan bahwa masyarakat telah memenuhi berbagai permintaan pemerintah, termasuk mengumpulkan data dan peta wilayah adat, namun proses pengakuan belum kunjung mendapatkan kepastian.
Persoalan serupa disampaikan perwakilan masyarakat adat dari Rempang dan Aceh yang meminta pemerintah memastikan adanya partisipasi bermakna dalam setiap kebijakan yang menyangkut ruang hidup masyarakat adat.
Dalam momentum tersebut, WALHI menyerahkan usulan pengakuan wilayah adat seluas 324.319,99 hektare yang tersebar di 23 lokasi usulan hutan adat pada empat wilayah kerja WALHI kepada Ketua Satuan Tugas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat di lingkungan Kementerian Kehutanan.
WALHI menegaskan pengajuan tersebut bukan langkah sekali jalan, melainkan akan terus dilanjutkan setiap tahun sekaligus dikawal agar proses pengakuan hutan adat maupun wilayah adat di luar kawasan hutan memperoleh kepastian.
Diskusi masyarakat adat tersebut sekaligus menjadi ruang konsolidasi untuk merumuskan Deklarasi Riau 2026. Sejumlah tuntutan yang mengemuka antara lain percepatan pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat, evaluasi dan pencabutan izin usaha yang tumpang tindih dengan wilayah adat, moratorium izin baru, penghentian intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat serta pejuang lingkungan, hingga pemulihan wilayah adat yang rusak akibat aktivitas korporasi maupun proyek negara.
Deklarasi tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden RI, kementerian dan lembaga terkait, serta pemerintah daerah dan DPRD di wilayah terdampak di Sumatera.
WALHI bersama masyarakat adat menegaskan bahwa perjuangan pengakuan wilayah adat bukan hanya persoalan kepemilikan tanah, tetapi menyangkut keberlanjutan kebudayaan, keselamatan masyarakat, perlindungan ekosistem, dan masa depan generasi mendatang. Dari Riau, suara masyarakat adat Sumatera kembali ditegaskan: ruang hidup harus diakui, dilindungi, dan tidak boleh dikorbankan atas nama pembangunan.(EP)
Berita Terkait
- KKN UHT Pekanbaru Meriahkan Pesta Rakyat HUT ke-81 RI0
- KKN UHT Pekanbaru Edukasi Warga Mentangor, Gelar Cek Kesehatan dan Bahas Persoalan Hukum0
- KKN UHT Pekanbaru Hadir untuk Warga0
- Pelatihan Jurnalistik Digital, Koneksi Tingkatkan Kompetensi di Era Media Digital0
- Abdul Hamid Buka Sporsa Champion II0
- MTQ Riau Komplek 2026 Digelar, Semangat Generasi Qurani Terus Tumbuh0
- Karmila Sari Dorong UMKM Pekanbaru Inovatif dan Manfaatkan Data Pasar0
- SMSI dan RRI Dorong Kolaborasi Media untuk Perkuat Kompetensi Jurnalis dan Jernihkan Informasi0
- Sabtu 22 Agustus, Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Komsos di Kampung Teluk mesjid0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Sabtu 22 Agustus0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan







