▴Pelantikan Bupati Siak▴ 17 Tersangka Pupuk Subsidi Diperpanjang Masa Penahanan

BERMADAH.CO.ID,PELALAWAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi memperpanjang masa penahanan 17 dari 18 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019–2022. Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari, menyusul proses penyidikan yang masih berjalan dan belum dinyatakan rampung.
Kajari Pelalawan, Dr. Eka Nugraha SH MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Eka Mulia Putra SH MH, menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil demi kepentingan penyidikan.
“Penahanan 17 orang tersangka diperpanjang selama 40 hari karena proses penyidikan masih berjalan dan belum selesai. Sedangkan satu tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Eka Mulia Putra kepada wartawan, Rabu (11/2/2026) di Pangkalan Kerinci.
Adapun para tersangka yang ditahan terdiri dari berbagai peran dalam rantai distribusi pupuk subsidi, mulai dari penyuluh, pengecer hingga distributor. Mereka di antaranya Y, ZE, AS, EW, JH, SS, M, BM, AN, A, ERP, SB, YA, S, Sb, serta Rm yang merupakan oknum Camat sekaligus pengecer dan pengelola. Satu tersangka lainnya, PS selaku pengecer, tidak ditahan karena alasan sakit.
Kasi Pidsus menegaskan, pihaknya menargetkan penyelesaian berkas acara pemeriksaan (BAP) secepat mungkin. “Mudah-mudahan pemeriksaan terhadap 18 orang yang telah ditetapkan tersangka ini segera rampung. Saat ini 17 orang telah dilakukan perpanjangan penahanan,” ungkapnya.
Kasus ini mencuat setelah audit Inspektorat Riau menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp34 miliar. Penyimpangan tersebut terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2022 dan melibatkan penyaluran pupuk subsidi di tiga kecamatan, yakni Bandar Petalangan, Bunut, dan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Menariknya, dari total 18 tersangka, tujuh di antaranya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara sebelas lainnya merupakan pekerja swasta maupun wiraswasta. Para tersangka yang ditahan kini mendekam di rumah tahanan di Pekanbaru sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang baru, yakni Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 serta KUHAP baru berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Penerapan regulasi terbaru ini menjadi sorotan tersendiri dalam proses penegakan hukum kasus korupsi di daerah.
Kejari Pelalawan memastikan penyidikan masih terus berkembang. Pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan bukti baru. “Potensi penambahan tersangka terus kita dalami. Namun saat ini fokus kami melengkapi berkas terhadap 18 tersangka yang sudah ada,” pungkas Kasi Pidsus, menegaskan komitmen membongkar tuntas dugaan korupsi pupuk subsidi tersebut.(EP)
Berita Terkait
- Sambut Bulan Suci Ramadan 1447 H, Paguyuban Jawa Bersilahturahmi dengan LAMR0
- Wabup Syamsurizal, Milad ke 10 Ponpes Madrasatul Quran Berjasa Cetak Generasi Qurani0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Rabu 11 Februari0
- Rabu 11 Februari, Pendampingan Penyemprotan Disinsfektan PMK URC Ternak di Kampung Harapan0
- BPS dan Pemkab Siak Sinkronisasi Data Pembangunan 2026 Lewat FGD0
- Rumah Baru, Harapan Baru: TMMD ke-127 Bantu Warga Kurang Mampu0
- Bersama Rakyat, Satgas TMMD ke-127 Bangun Rumah Penuh Makna0
- Jangan Datang Setelah Gajah Mati0
- Warga Gagalkan Pencurian Kabel Listrik Perumda Tuah Sekata0
- Waspada Penipuan WhatsApp, Pelaku Catut Nama dan Foto Rahmat Handayani di Pekanbaru0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan







