17 Tersangka Pupuk Subsidi Diperpanjang Masa Penahanan

By Bermadah 11 Feb 2026, 17:24:55 WIB Hukrim
17 Tersangka Pupuk Subsidi Diperpanjang Masa Penahanan

BERMADAH.CO.ID,PELALAWAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi memperpanjang masa penahanan 17 dari 18 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019–2022. Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari, menyusul proses penyidikan yang masih berjalan dan belum dinyatakan rampung.

Kajari Pelalawan, Dr. Eka Nugraha SH MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Eka Mulia Putra SH MH, menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil demi kepentingan penyidikan.

“Penahanan 17 orang tersangka diperpanjang selama 40 hari karena proses penyidikan masih berjalan dan belum selesai. Sedangkan satu tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Eka Mulia Putra kepada wartawan, Rabu (11/2/2026) di Pangkalan Kerinci.

Adapun para tersangka yang ditahan terdiri dari berbagai peran dalam rantai distribusi pupuk subsidi, mulai dari penyuluh, pengecer hingga distributor. Mereka di antaranya Y, ZE, AS, EW, JH, SS, M, BM, AN, A, ERP, SB, YA, S, Sb, serta Rm yang merupakan oknum Camat sekaligus pengecer dan pengelola. Satu tersangka lainnya, PS selaku pengecer, tidak ditahan karena alasan sakit.

Kasi Pidsus menegaskan, pihaknya menargetkan penyelesaian berkas acara pemeriksaan (BAP) secepat mungkin. “Mudah-mudahan pemeriksaan terhadap 18 orang yang telah ditetapkan tersangka ini segera rampung. Saat ini 17 orang telah dilakukan perpanjangan penahanan,” ungkapnya.

Kasus ini mencuat setelah audit Inspektorat Riau menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp34 miliar. Penyimpangan tersebut terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2022 dan melibatkan penyaluran pupuk subsidi di tiga kecamatan, yakni Bandar Petalangan, Bunut, dan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Menariknya, dari total 18 tersangka, tujuh di antaranya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara sebelas lainnya merupakan pekerja swasta maupun wiraswasta. Para tersangka yang ditahan kini mendekam di rumah tahanan di Pekanbaru sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang baru, yakni Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 serta KUHAP baru berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Penerapan regulasi terbaru ini menjadi sorotan tersendiri dalam proses penegakan hukum kasus korupsi di daerah.

Kejari Pelalawan memastikan penyidikan masih terus berkembang. Pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan bukti baru. “Potensi penambahan tersangka terus kita dalami. Namun saat ini fokus kami melengkapi berkas terhadap 18 tersangka yang sudah ada,” pungkas Kasi Pidsus, menegaskan komitmen membongkar tuntas dugaan korupsi pupuk subsidi tersebut.(EP)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video