Bahas Mutasi, Komisi I Rapat Bersama Kadiskes, Asisten I dan BKP-SDM Pekanbaru

By Bermadah 12 Feb 2025, 03:14:36 WIB Advertorial
Bahas Mutasi, Komisi I Rapat Bersama Kadiskes, Asisten I dan BKP-SDM Pekanbaru

Keterangan Gambar : Wakil Ketua Komisi I DPRD Aidil Amri S Sos yang hadir saat rapat


BERMADAH.CO.ID, PEKANBARU -- Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menggelar hearing dengan Manajemen RSD Madani Pekanbaru, Kamis (23/1/2025) sore. Dari hasil hearing ini membahas mutasi ASN, THL dan dokter spesialis di rumah sakit milik Pemko Pekanbaru tersebut. Dimana mutasi yang dilakukan Plt Direktur RSD Madani Pekanbaru Dedy Khairul Ray, terhadap 24 pegawainya melanggar aturan Surat Edaran (SE) BKN.

Dedy Khairul Ray selaku pimpinan yang baru melakukan mutasi, juga tanpa memberitahu dan melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Pekanbaru.

Alhasil, BKP-SDM mendapatkan teguran dari BKN, karena tak menjalankan fungsinya.

"Sehingga kesimpulan hearing itu, Komisi I minta DK Mutasi dianulir. Pegawai yang dimutasi harus dikembalikan ke jabatan awalnya dalam waktu sesingkat mungkin," tegas Sekretaris Komisi I DPRD Pekanbaru Irman Sasrianto SH, yang memimpin hearing tersebut.

Hadir juga dalam hearing di ruang Banmus DPRD tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Aidil Amri S Sos, serta anggota Komisi I lainnya Syafri Syarif, Aidhil Nur Putra dan Firman.

Sementara OPD terkait yang hadir, Plt Kepala Diskes Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Asisten I Masykur Tarmizi, serta para Kabid BKP-SDM kota Pekanbaru.

"Bahkan ironisnya, Kabid Mutasi BKP-SDM yang hadir, mengakui, bahwa Plt Direktur RSD Madani dan Diskes tak pernah berkoordinasi dengan mereka. Padahal, apa yang dilaksanakan Plt Direktur melanggar aturan," tambah Irman Sasrianto.

Disampaikan, Komisi I yang meminta SK mutasi dianulir, karena melanggar SE BKN No 1 tahun 2021, huruf C yang berbunyi, seorang Plh atau Plt atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil tindakan atau keputusan strategis, yang berdampak kepada status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.

"Terkuak juga di dalam hearing, Plt Kepala Diskes Pekanbaru Ingot Ahmad membenarkan semua yang dilakukan Direktur Madani sudah sesuai arahannya. Padahal salah, makanya di awal hearing sempat tegang. Namun akhirnya mereka mengakui salah bertindak (memutasi)," terangnya.

Di akhir hearing, lanjut Irman Sasrianto, Plt Direktur RSD Madani mengaku salah, dan meminta maaf kepada semua anggota Komisi I DPRD Pekanbaru. Sebab, apa yang dilakukan, sudah melanggar SE BKN.

"Plt Direktur minta maaf atas kasus ini dan melunak. Intinya, kita Komisi I meminta pegawai yang dimutasi, dikembalikan secepatnya. Kita juga akan buat risalah hearing ini, yang ditembuskan ke Pj Wako, BKN, dan pihak terkait lainnya," tegas Politisi Senior PAN ini lagi.(***)

Pihak Pemko Pekanbaru yang hadir saat rapat

Anggota Komisi I Aidil Lani saat menyampaikan pendapatnya

Sekretaris Komisi I DPRD Pekanbaru Irman Sasrianto SH, yang memimpin hearing

Suasana rapat hearing




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video