▴Pelantikan Bupati Siak▴ Bakar Lahan, Dua Warga Segamai Ditetapkan Tersangka

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN — Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Dusun II, Desa Segamai, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Dalam pengungkapan ini, dua orang berinisial J dan R resmi diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK melalui Kasihumas AKP Thomas Bernandes Siahaan, S.Sos dan Kanit Tipidter Polres Pelalawan Iptu Asbon Mairizal, S.Pi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras Unit Tipidter Polres Pelalawan bersama Unit Reserse Polsek Teluk Meranti.
“Kami berkomitmen melakukan upaya maksimal dalam mengungkap kasus karhutla. Setiap pelaku akan kami tindak tegas untuk memberikan efek jera dan melindungi lingkungan,” tegas AKP Thomas, Kamis (29/1/2026).
Peristiwa ini bermula pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, tersangka J bersama R diduga membakar lahan milik R. Api kemudian tidak terkendali dan menjalar hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di sekitar lokasi.
Kejadian tersebut pertama kali diketahui dan dilaporkan oleh Unit Reserse Polsek Teluk Meranti melalui Briptu Benny Putra Parhusip kepada Polres Pelalawan. Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Tipidter segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan mendalam.
“Kami telah memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti guna memperkuat proses hukum terhadap para tersangka,” ujar Iptu Asbon Mairizal. Dari hasil penyelidikan, keterlibatan kedua pelaku dalam aksi pembakaran lahan berhasil dibuktikan.
Akibat perbuatannya, tersangka J dan R dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf a dan huruf d jo Pasal 78 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Keduanya terancam hukuman pidana penjara serta denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saksi-saksi yang telah dimintai keterangan dalam perkara ini antara lain J dan A.M. Keterangan para saksi dinilai memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka, yang diketahui merupakan warga Desa Segamai, Kelurahan Teluk Meranti.
Saat ini, tersangka J dan R telah diamankan di Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara guna segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya serius Polres Pelalawan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Polres Pelalawan mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan jika menemukan potensi karhutla di wilayahnya.(EP)
Berita Terkait
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Sabtu 31 Desember0
- Sabtu 31 Januari, Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Komsos di Kampung Tanjung Kuras0
- Bupati Rokan Hilir Temui Menteri ATR/BPN, Dorong Percepatan Persetujuan Substansi RTRW0
- Hari Kedua, Jembatan Presisi Polri Kampung Melati Terus Dikebut0
- Tim 8 Pemkab Siak, Verifikasi Data Tenaga Non-ASN, Terkoreksi 631 Orang0
- Transaksi Sabu di Pos Sekuriti PT Serikat Putra Digagalkan, Polres Pelalawan Amankan Tersangka0
- Jumat 30 Januari, Babinsa Koramil 02/SA Komsos dan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 30 Desember0
- Polda Riau Tegas, 12 Personel Bermasalah Dipecat Tidak Hormat0
- Expo Teknik Industri ITP2I Tampilkan Inovasi Berdampak untuk Masyarakat0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan







