Batin Mudo Gondai Gandeng Kuasa Hukum Perjuangkan Hak Masyarakat Adat

By Bermadah 28 Jan 2026, 20:44:33 WIB Pelalawan
Batin Mudo Gondai Gandeng Kuasa Hukum Perjuangkan Hak Masyarakat Adat

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN — Firmansyah selaku Batin Mudo Gondai resmi memberikan kuasa hukum kepada tim pengacara untuk mendampingi dan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Gondai, khususnya terkait persoalan tanah dan lahan yang masih bermasalah. 
Pemberian kuasa tersebut dilakukan pada Rabu, 22 Januari 2026, sebagai langkah hukum yang terukur dan bermartabat.

Dalam Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani, Firmansyah yang merupakan Batin Mudo Gondai berdasarkan Warkah Penobatan tertanggal 17 September 2022 oleh Datuk Engku Raja Lela Putera (Wan Ahmat), memberikan kewenangan penuh kepada tim advokat dari Kantor Pengacara Maruli Silaban & Partners yang berkedudukan di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Kuasa hukum tersebut diberikan kepada Poltak Maruli Tua Silaban, SH, Yafanus Buulolo, SH, dan Wahyu Pananta Negoro, SH, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Tim pengacara ini ditunjuk untuk mendampingi Batin Mudo Gondai dalam memperjuangkan hak masyarakat adat terkait persoalan lahan yang bersinggungan dengan Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Selain itu, kuasa hukum juga diberi mandat untuk mendampingi Batin Mudo Gondai dalam seluruh pertemuan dengan instansi terkait, mulai dari Polri, TNI, Kejaksaan, hingga pemerintah pusat dan daerah di Provinsi Riau. Termasuk pula kewenangan untuk menyampaikan keterangan pers dan melakukan langkah-langkah hukum yang dianggap perlu demi kepentingan masyarakat adat.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk keseriusan masyarakat adat Gondai dalam menempuh jalur hukum yang konstitusional dan dialogis. Batin Mudo Gondai menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata untuk kepentingan pribadi, melainkan demi melindungi ruang hidup dan hak-hak masyarakat adat yang telah turun-temurun mendiami wilayah tersebut.

Kuasa hukum Batin Mudo Gondai, Poltak Maruli Tua Silaban, SH, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pendampingan ini dilakukan dengan pendekatan hukum yang berimbang dan beradab. “Kami hadir untuk memastikan hak masyarakat adat didengar dan dilindungi sesuai konstitusi, undang-undang, serta prinsip keadilan sosial. Semua akan kami tempuh melalui jalur hukum yang elegan, dialogis, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat merupakan amanat konstitusi yang tidak bisa diabaikan. Oleh karena itu, pihaknya berharap seluruh pemangku kepentingan dapat membuka ruang komunikasi yang adil dan transparan, sehingga penyelesaian persoalan lahan dapat memberikan kepastian hukum tanpa mengorbankan hak masyarakat adat Gondai.(EP)




Berita Terkait

Berita Populer

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video