▴Pelantikan Bupati Siak▴ DPRD dan BPN Telusuri Dugaan Sengketa Lahan Ribuan Hektare di Langgam
Pengukuran Ulang Tapal Batas PT RSS Dimulai

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN — Tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Pelalawan pada 15 Juni 2026 mulai direalisasikan. Pada Rabu (1/7/2026), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), perwakilan masyarakat, serta unsur terkait melakukan pengukuran ulang tapal batas antara lahan yang dikelola PT Rimbun Sawit Sejahtera (RSS) dengan lahan milik masyarakat di Kelurahan Langgam.
Pengukuran ulang ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menindaklanjuti berbagai persoalan yang mengemuka dalam RDP, mulai dari tuntutan kompensasi atas lahan masyarakat yang diduga diambil tanpa ganti rugi hingga persoalan pembayaran fee kepada Kepenghuluan Besar Langgam. Tim melakukan pengambilan titik koordinat pada sejumlah batas areal yang menjadi objek sengketa.
Dalam kegiatan tersebut tampak hadir perwakilan BPN Kabupaten Pelalawan, anggota Komisi III DPRD Pelalawan H. Zakri, Efrizon, SH., M.Kn., dan Solehudin, Kepala DPMPTSP Kabupaten Pelalawan Budi Surlani, S.Hut., M.M., Kepala DLH Kabupaten Pelalawan Eko Novitra, ST, M.Si., beserta jajaran, serta kelompok masyarakat yang selama ini mengajukan keberatan atas penguasaan lahan tersebut.
Namun, perhatian peserta justru tertuju pada ketidakhadiran pihak PT Rimbun Sawit Sejahtera (RSS). Di lokasi hanya terlihat petugas keamanan dan seorang mandor panen. Saat dimintai keterangan mengenai luas areal kebun yang dikelola perusahaan, mandor tersebut mengaku terdapat lima afdeling, namun tidak mengetahui secara pasti total luas lahan yang berada di bawah pengelolaan perusahaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber, status Hak Guna Usaha (HGU) PT RSS di Kabupaten Pelalawan hingga kini masih menjadi perdebatan dan disebut belum dapat dibuktikan secara resmi di hadapan pemerintah daerah. Dalam RDP sebelumnya, manajemen perusahaan juga disebut belum dapat memperlihatkan dokumen resmi maupun sertifikat HGU yang diminta oleh Komisi III DPRD Pelalawan.
Warga Kelurahan Langgam menilai persoalan tersebut harus segera diselesaikan secara terbuka. Selain menuntut penyelesaian dugaan penguasaan lahan masyarakat tanpa ganti rugi, mereka juga meminta adanya kepastian hukum terhadap legalitas lahan yang saat ini dikelola perusahaan agar konflik berkepanjangan dapat diakhiri.
Anggota Komisi III DPRD Pelalawan H. Zakri menegaskan bahwa perusahaan seharusnya hadir dalam proses pengukuran ulang tersebut. Menurutnya, kehadiran perusahaan penting untuk memperjelas batas areal yang dikelola sekaligus menunjukkan dokumen legalitas sebagai dasar penguasaan lahan. Ia berharap proses pengukuran ini dapat memberikan kepastian mengenai luas areal yang sebenarnya.
Dalam RDP sebelumnya, pihak perusahaan disebut menyampaikan bahwa areal yang dikelola sekitar 2.000 hektare. Namun, hasil pengukuran lapangan diharapkan mampu memberikan data yang lebih akurat. Ketidakhadiran perusahaan pada proses pengukuran dinilai masyarakat semakin menambah kekecewaan karena dinilai menghambat penyelesaian persoalan yang telah berlangsung cukup lama.
Seorang perwakilan masyarakat yang mengikuti pengukuran mengaku kecewa atas absennya pihak perusahaan. Menurutnya, selama ini masyarakat merasa kesulitan memperoleh kejelasan mengenai batas dan legalitas lahan yang dikelola PT RSS. Ia juga menyebut berdasarkan informasi dari mandor panen terdapat lima afdeling yang menurut perkiraannya memiliki luas lebih besar dari yang pernah disampaikan dalam RDP. Pernyataan tersebut merupakan pandangan narasumber dan masih menunggu hasil resmi pengukuran oleh instansi berwenang.
Dari hasil pemantauan di lapangan, tim juga menemukan areal perkebunan sawit yang membentang hingga mendekati bibir Sungai Bobokoh dan Sungai Kalapas, serta keberadaan sejumlah kanal berukuran besar di dalam kawasan perkebunan. Hasil pengukuran ulang dan verifikasi administrasi oleh BPN bersama instansi terkait diharapkan menjadi dasar penyelesaian sengketa secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pihak perusahaan.(EP)
Berita Terkait
- Administrasi Kuasa Sejumlah Tergugat Jadi Sorotan di PN Pekanbaru0
- HUT Bhayangkara ke-80, SMSI Riau: Polri Harus Semakin Profesional dan Humanis0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Rabu 1 Juli 0
- Rabu 1 Juli, Babinsa Koramil 02/SA Follow Up/Mengunjungi Anak Asuh Stunting0
- Korpus BEM se-Riau Nilai Program Polda Riau Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat0
- PT PHI Gelar Mediasi dengan Masyarakat Desa Rantau Baru, Warga Beri Tenggat Waktu 15 Hari0
- Terkait Lahan PT Wanasari Nusantara, Pemda dan APH Didesak Bertindak0
- Selasa 30 Juni, Babinsa Koramil 02/SA Komsos dan Sosialisasi tentang Nilai-Nilai Pancasila0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Selasa 30 Juni0
- Warga Batu Ampar Desak Reklamasi Tambang dan Evaluasi Izin PT BPP0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan







