HMI Desak Kejari Pelalawan Tetapkan Tersangka Korupsi Pupuk

By Bermadah 08 Jan 2026, 21:23:51 WIB Pelalawan
HMI Desak Kejari Pelalawan Tetapkan Tersangka Korupsi Pupuk

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN – Puluhan massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinator Komisariat (Korkom) Pelalawan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kamis (8/1/2026). Aksi yang dipimpin langsung Ketua Umum HMI Korkom Pelalawan, Meldianto, berlangsung tertib dan kondusif dengan pengawalan ketat aparat keamanan.

Dalam aksinya, massa membawa berbagai atribut seperti toa, spanduk, poster, dan bendera HMI. Ratusan personel gabungan dari Polri dan TNI terlihat bersiaga di sekitar kantor Kejari Pelalawan untuk memastikan jalannya aksi tetap aman dan terkendali.

HMI Korkom Pelalawan secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri Pelalawan agar segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019–2022 yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp34 miliar.

Dalam pernyataan sikapnya, HMI menilai lambannya penanganan perkara berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. 

Selain itu, HMI juga menuntut agar Kejari Pelalawan mengungkap secara terang-benderang aktor utama dan aktor intelektual di balik praktik mafia pupuk subsidi. Penegakan hukum, menurut mereka, harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu, baik terhadap distributor, pengecer, kelompok tani fiktif, maupun oknum pejabat yang terlibat.

Massa aksi turut mendesak penyitaan dan pengamanan aset hasil kejahatan guna memulihkan kerugian negara . Mereka juga meminta Kejaksaan membuka informasi perkembangan perkara secara transparan sebagai bentuk akuntabilitas publik serta melakukan evaluasi total sistem distribusi dan pengawasan pupuk subsidi di Kabupaten Pelalawan.

HMI Korkom Pelalawan menegaskan akan terus mengawal dan mengawasi kasus tersebut. Bahkan, mereka menyatakan siap melakukan aksi lanjutan dan menyampaikan mosi tidak percaya apabila dalam waktu dekat belum ada penetapan tersangka.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Siswanto AS, SH, MH, menerima dan menandatangani aspirasi yang disampaikan HMI. Ia menyampaikan apresiasi atas dukungan mahasiswa yang turut memantau dan mengawal proses hukum di Kejari Pelalawan.

Kajari Pelalawan menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus melalui tahapan sesuai dengan KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Ia memastikan penetapan tersangka dalam kasus tersebut akan dilakukan setelah seluruh tahapan terpenuhi.

“Kejaksaan tidak boleh ceroboh. Semua harus sesuai aturan agar penuntutan kuat di persidangan, dan identitas tersangka belum diumumkan demi mencegah pelaku melarikan diri,” tegasnya.(EP)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video