▴Pelantikan Bupati Siak▴
▴Iklan DPRD Siak▴
▴Iklan Musim Mas▴ HMI Pelalawan Kecam Dugaan Pencabulan dan Desak Keadilan bagi Korban
Lindungi Anak, Tegakkan Hukum!

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Pelalawan menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam dugaan tindak pencabulan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Pelalawan. Kasus yang menyangkut keselamatan dan masa depan anak tersebut menjadi perhatian serius HMI, yang mendesak agar penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. HMI menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang tidak boleh diabaikan oleh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun masyarakat.
Ketua Umum HMI Pelalawan, Meldianto, menegaskan bahwa dugaan kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, mendapatkan perlindungan, serta terbebas dari segala bentuk kekerasan yang dapat merusak masa depan dan kondisi psikologisnya. “Kami dari HMI Pelalawan mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Anak adalah kelompok yang wajib mendapatkan perlindungan maksimal, bukan justru menjadi korban tindakan yang merampas rasa aman, martabat, dan masa depannya,” tegas Meldianto.
Meldianto mendesak aparat penegak hukum agar menangani perkara tersebut secara serius, objektif, dan berlandaskan alat bukti serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia mengingatkan agar proses penanganan berjalan tanpa intervensi maupun perlakuan istimewa terhadap siapa pun. HMI Pelalawan juga menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
“Kami mendesak aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jangan ada pembiaran, jangan ada intervensi, dan siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Meldianto menyebut bahwa Indonesia telah memiliki landasan hukum untuk memberikan perlindungan terhadap anak, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Karena itu, ia meminta agar ketentuan hukum tersebut diterapkan secara konsisten, sekaligus memastikan proses penanganan perkara memperhatikan hak-hak korban. Menurutnya, keberadaan regulasi harus diikuti langkah nyata agar anak mendapatkan perlindungan dan keadilan.
HMI Pelalawan juga menekankan bahwa keselamatan, privasi, dan pemulihan korban harus menjadi prioritas utama.
Korban perlu memperoleh pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta perlindungan dari intimidasi dan tekanan sosial. Meldianto mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas anak, tidak menyalahkan korban, dan tidak menyebarluaskan informasi yang berpotensi menimbulkan penderitaan berulang. “Kita tidak boleh membiarkan korban menghadapi persoalan ini sendirian. Jangan menyalahkan korban dan jangan menjadikan penderitaan anak sebagai konsumsi publik. Semua pihak harus menunjukkan keberpihakan melalui tindakan nyata untuk melindungi dan memulihkan korban,” katanya.
Selain mendesak penegakan hukum, HMI Pelalawan meminta Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui instansi terkait untuk memperkuat sistem perlindungan anak, menyediakan akses pengaduan yang aman, meningkatkan edukasi pencegahan kekerasan seksual, serta mengevaluasi langkah perlindungan anak di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. HMI menilai upaya pencegahan harus dilakukan secara berkelanjutan melalui kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga, dan organisasi masyarakat sipil agar anak-anak dapat tumbuh tanpa ancaman kekerasan.
Meldianto menegaskan bahwa HMI sebagai organisasi mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal persoalan tersebut secara kritis, objektif, dan konstitusional. HMI Pelalawan menyatakan akan terus menyuarakan pentingnya perlindungan anak serta mendorong penanganan perkara yang berkeadilan dengan tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. “Kami tidak ingin persoalan kekerasan seksual terhadap anak dianggap biasa atau dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas. Sikap kami tegas: lindungi korban, usut tuntas dugaan tindak pidana, dan tegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tutup Meldianto.(EP)
Berita Terkait
- Jumat 23 Oktober, Pendampingan Penyemprotan Disinsfektan PMK URC Ternak di Kampung Dusun Pusaka0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit Jumat 23 Oktober0
- Diduga Dipicu Masalah Penjualan Tanah, Pria di Ukui Tewas dalam Tragedi Berdarah Kakak-Adik0
- JPU Kejari Pelalawan Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi, Denda Masing-Masing Rp500 Juta0
- Polres Pelalawan Gaungkan Kerukunan Ulama, Umara, dan Aparat Keamanan0
- Sinergi Polres-BNNK Pelalawan, 20 Penyintas Narkoba Disiapkan Menata Masa Depan Lebih Baik0
- Pilkades Pelalawan 18 November 2026: 43 Desa, 165 TPS, TNI-Polri Siap Kawal Pesta Demokrasi0
- Polres Pelalawan Ungkap Kasus Narkoba di Kerumutan, 6 Paket Sabu dan Dua HP Disita0
- Sementara, Atlet NPC Riau Sumbang 2 Medali Emas dan 4 Perunggu di Asian Paragames 2026 Jepang0
- Siswa MAN 1 Pekanbaru Raih Medali Emas hingga Penghargaan Khusus0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan







