
Pemkab Siak Bebaskan 100 Persen BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

BERMADAH..CO.ID, SIAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menerbitkan kebijakan baru dengan memberikan keringanan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berupa pembebasan 100 persen atau gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Siak Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta Peraturan Bupati Siak Nomor 123 Tahun 2025 tentang Pembebasan BPHTB atas Program Pemerintah Pusat, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk Perolehan Pertama.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak, Raja Indor Parlindungan Siregar, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Daerah terhadap beban finansial masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan dukungan dalam memiliki rumah atau tanah.
“Program ini sudah berjalan sejak Juni lalu. Kebijakan ini juga dalam rangka mendukung program 3 juta rumah oleh pemerintah pusat,” ujar Raja Indor saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/10/2025).
Ia menjelaskan, melalui kebijakan ini masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Siak dapat memperoleh pengurangan dan pembebasan pokok BPHTB untuk kepemilikan rumah tipe 36.
“Pembebasan ini tidak berpengaruh signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, kami berharap kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan sektor properti di Kabupaten Siak karena beban biaya bagi pembeli berkurang,” kata dia.
Sementara itu, Bupati Siak Afni Zulkifli menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut.
Menurut dia, di tengah keterbatasan ruang fiskal, Pemkab Siak tetap berkomitmen memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui pembebasan 100 persen BPHTB.
“Saya minta masyarakat yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) segera melunasinya. Mumpung ada keringanan denda tahun 2023 sampai 2024, cukup bayar pokok saja karena dendanya ditiadakan,” tegas Afni.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak Martin menyambut baik langkah Pemkab Siak yang mengeratiskan BPHTB.
Dengan bagitu, program PTSL dan Tora di Kabupaten Siak berjalan dengan baik dan masyarakat pun jual beli tanah tidak dikenakan pajak BPHTB.
"Kami sangat mendukung langkah ini, karena dapat meringankan masyarakat terutama mempercepat proses sertifikat tanah mereka," ringkasnya.
Kebijakan pembebasan BPHTB ini menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Kabupaten Siak dalam mendukung percepatan kepemilikan rumah layak huni, sekaligus memperkuat daya dorong ekonomi masyarakat di sektor properti daerah.
(Dep/MC Kabupaten Siak/Darwis)
Berita Terkait
- Bupati Siak : Penyusunan RPJMD Momen Penting Siapkan Arah Pembangunan Daerah0
- Rabu 8 Oktober, Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Komsos di Kampung Teluk Batil Permai0
- Rabu 8 Oktober, Babinsa Koramil 02/SA Follow Up/Mengunjungi Anak Asuh Stunting0
- Pemkab Siak-Baznas Salurkan Bantuan, Korban Angin Puting Beliung di Sialang Sakti0
- Selasa tgl 07 Oktober, Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Komsos di Kampung Kayu Ara Permai0
- Selasa 7 Oktober, Babinsa Koramil 02/SA Komsos dan Sosialisasi tentang Nilai-Nilai Pancasila0
- Polres Pelalawan Beri Kejutan HUT TNI ke-80 di Koramil 09/Langgam: Simbol Soliditas Tanpa Batas0
- Senin 6 Oktober Babinsa Koramil 02 Sungai Apit Komsos kepada di Kampung Tanjung Kuras0
- Babinsa Koramil 02/SA Serda Noven Herkamri Sosialisasi Imunisasi Anak dan balita Zero Dose0
- Menkomdigi Meutya Hafid: Sinergi Pemerintah, Kominfo, dan PWI Kunci Ekosistem Informasi yang Sehat0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan
