▴Pelantikan Bupati Siak▴
▴Iklan DPRD Siak▴ Penertiban Kawasan Hutan Jadi Perhatian, Polres Pelalawan Gandeng Satgas PKH dan Pemda

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN — Polres Pelalawan memperkuat pemahaman dan sinergi lintas sektor dalam mendukung implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi yang digelar Tim Pokja Kamtib Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) RI di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Perpres Nomor 5 Tahun 2025 sendiri mengatur penertiban kawasan hutan sebagai langkah pemerintah dalam memperbaiki tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan dan kegiatan lain di kawasan hutan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara. Bentuk penertiban antara lain penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset.
Pokja Kamtib Satgas PKH dipimpin Ketua Tim Kombes Pol M. Ischaq Said, S.H., M.H., bersama Kombes Pol David Harnedy Tampubolon, S.I.K., M.H. Sosialisasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemahaman personel kepolisian dan jajaran kewilayahan mengenai substansi serta pelaksanaan Perpres 5/2025, sehingga implementasinya dapat berjalan secara terkoordinasi dan tidak menimbulkan miskomunikasi di lapangan.
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., Wakapolres Kompol Asep Rahmat, S.H., S.I.K., M.M., Kabag Ops AKP Yulhairi, S.H., M.H., Kabag SDM Kompol Handoko Sujaryanto, S.H., M.H., Kasat Intelkam AKP Deddy Hendra Cipta Tobing, S.H., Kasat Samapta AKP Osben Samosir, S.H., Kasat Narkoba Iptu Rudi Syahputra, S.H., M.H., serta para Kapolsek jajaran Polres Pelalawan.
Turut hadir unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, di antaranya Staff Ahli Bupati Pelalawan Bidang Hukum dan Politik Endit Romo Pratikno, Kajari Pelalawan Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H., Pabung 0313/KPR Mayor Inf Lilik Haryono, Kadis DPMPTSP Budi Surlani, S.Hut., M.M., serta Sekretaris DLH Bob Kurniawan, S.Hut. Kehadiran tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat turut memperkuat pesan bahwa penertiban kawasan hutan membutuhkan komunikasi dan partisipasi berbagai pihak.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menyampaikan apresiasi atas kehadiran Tim Satgas PKH dan seluruh pihak yang mengikuti kegiatan tersebut. Ia menegaskan kesiapan Polres Pelalawan untuk mendukung implementasi Perpres 5/2025, khususnya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama proses penertiban kawasan hutan berlangsung.
Ketua Tim Pokja Kamtib Satgas PKH Kombes Pol M. Ischaq Said menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman yang utuh mengenai kebijakan pemerintah. Ia menyebut Perpres 5/2025 berkaitan dengan percepatan penyelesaian persoalan tata kelola lahan, termasuk kegiatan pertambangan, perkebunan dan kegiatan lain di kawasan hutan. Dasar kebijakan tersebut antara lain terkait Pasal 110A dan 110B UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah mengalami perubahan.
Dalam pemaparannya, M. Ischaq Said juga menjelaskan materi Perpres 5/2025 yang terdiri atas tujuh bab, mulai dari ketentuan umum, bentuk penertiban, objek penertiban, Satgas PKH, pelaporan, pendanaan hingga ketentuan penutup. Perpres tersebut berlaku sejak 21 Januari 2025 dan menjadi landasan operasional pemerintah dalam melakukan penertiban kawasan hutan.
Kajari Pelalawan Dr. Eka Nugraha menyatakan dukungannya terhadap langkah Satgas PKH. Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam mewujudkan penegakan hukum kehutanan yang tertib dan berkeadilan.
Sementara itu, Staff Ahli Bupati Pelalawan Endit Romo Pratikno menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung proses penertiban kawasan hutan dengan pendekatan persuasif dan humanis.
Kegiatan ditutup dengan penekanan pentingnya sinergi lintas sektoral antara TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat. Deteksi dini, pemetaan wilayah rawan serta komunikasi yang intensif dinilai penting untuk mencegah potensi konflik di lapangan.
Dengan pemahaman yang sama terhadap Perpres 5/2025, penertiban kawasan hutan diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum sekaligus menjaga keamanan, ketertiban dan kepastian bagi masyarakat di Kabupaten Pelalawan.(EP)
Berita Terkait
- IZI Riau Resmikan Kampung Bina Mualaf di Kepulauan Meranti0
- KMS Riau Desak Deklarasi Kaukus Parlemen Hijau, Fraksi PKS Siap Bergerak0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Kamis 24 September0
- Kamis 24 September, Babinsa Koramil 02/SA Follow Up/Mengunjungi Anak Asuh Stunting0
- Dramatis! Lima Kendaraan Terlibat Laka Beruntun di Jalintim Pelalawan0
- Kelas Cerdas Digital 2026 Dorong Jurnalisme Cerdas di Era AI0
- Konflik Lahan Mak Teduh Masuk Babak Baru, GTRA Bahas 1.901,70 Hektare dan Status Sitaan0
- Inovasi Digital Guru, SMAN 2 Pangkalan Kerinci Tingkatkan Mutu Pendidikan0
- Integrasikan GRC di Seluruh Lini, PDC Raih Tiga Penghargaan GRC Award 20260
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Rabu 23 September0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan







