▴Pelantikan Bupati Siak▴
▴Iklan DPRD Siak▴
▴Iklan Musim Mas▴ Polisi Gerebek Kontrakan di Pangkalan Kerinci, Sabu 0,91 Gram dan Alat Isap Diamankan

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Datuk Engku Raja Lela Putra, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (16/10/2026). Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (33) yang diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di rumah kontrakan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Rudi Syahputra, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sebelum mengambil tindakan di lokasi.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas bergerak melakukan penggerebekan. Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), polisi mendapati M sedang menggunakan sabu di tempatnya duduk.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa satu paket diduga sabu dengan berat kotor 0,91 gram, dua buah bong atau alat isap, dua buah kaca pirek, serta satu unit telepon genggam Android merek Oppo. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, M mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang. Namun, identitas orang yang diduga memasok narkotika itu masih dalam penyelidikan polisi.
Petugas pun terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi LP/A/123/X/2026/RIAU/Res Pelalawan tertanggal 16 Oktober 2026. Penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses hukum selanjutnya dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Rudi Syahputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap pemasoknya dan mengajak masyarakat berani melapor melalui 110,” tegasnya. Polres Pelalawan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.(EP)
Berita Terkait
- Dua Hari, IZI Riau Bersama PD Salimah Berbagi Masker dan Vitamin untuk Warga Pekanbaru0
- Mubes ke 3 dan Milad ke 6 Permas Lampri Sukses Digelar0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Minggu 18 Oktober0
- Minggu 18 Oktober, Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Komsos di Kampung Dosan0
- Lepas Arak-arakan HKN, Fadli Zon Hentak Cokmar LAMR Tiga Kali0
- Polsek Ukui Tanam 10 Bibit Pohon, Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Lingkungan0
- Perkuat Keamanan dari Masjid, Kapolsek Ukui Ajak Masyarakat Bersinergi Jaga Kamtibmas0
- Gencarkan Perang terhadap Narkoba, Polres Pelalawan Razia Wisma dan Kafe0
- Polres Pelalawan Sambangi Masjid Saat Subuh, Ajak Warga Lawan Narkoba dan Perjudian0
- Buka MTQ Minas, Bupati Afni Tekankan Pembinaan Qori dan Qoriah0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan







