▴Pelantikan Bupati Siak▴ Polres Pelalawan Bongkar Penyelundupan Bawang Ilegal

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN – Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK. didampingi Wakapolres Kompol Asep Rahmat, SIK., MM., Kasatpolairud AKP Mardani Tohenes, SH., MH., Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, STrK., SIK., MH., serta Kasihumas Iptu Thomas Bernandes Siahaan, SSos., menggelar press release pengungkapan kasus dugaan tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta bidang Pelayaran. Kegiatan berlangsung di Mapolres Pelalawan, Selasa (30/12/2025), dan dihadiri sejumlah PJU Polres Pelalawan serta puluhan wartawan.
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/XII/2025/SPKT.SATPOLAIRUD/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU, tertanggal 27 Desember 2025. Kasus tersebut merupakan hasil patroli intensif yang dilakukan Satpolairud Polres Pelalawan di wilayah perairan rawan penyelundupan.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di Perairan Desa Segamai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, tepatnya di koordinat 0.347550, 103.023992. Petugas berhasil mengamankan sebuah kapal motor kayu yang diduga membawa muatan barang ilegal.
Tersangka dalam perkara ini berinisial AR, yakni Abdul Rohim bin Paryu (22), seorang kapten kapal asal Kabupaten Kepulauan Meranti. Ia diduga membawa muatan bawang merah dan bawang bombay tanpa dilengkapi dokumen karantina maupun dokumen pelayaran yang sah.
Dalam kasus ini, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ditetapkan sebagai pihak yang dirugikan.
Dari hasil penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Kapal Motor Kayu KM Anugerah Ilahi GT 5, sebanyak 2.250 karung bawang merah merek Lion, 200 karung bawang bombay merek Best Selected Onions, tiga lembar terpal biru, satu lembar nota pembelian, serta dua lembar fotokopi dokumen PAS kecil.
Kapolres Pelalawan menyampaikan, tersangka dijerat dengan Pasal 86 jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan/atau Pasal 323 Ayat (1) jo Pasal 219 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.
Kronologis pengungkapan bermula dari informasi masyarakat nelayan yang melaporkan adanya kapal mencurigakan melintas dari Batam menuju Pelabuhan WKS Teluk Meranti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, patroli Satpolairud segera melakukan pengejaran dan pengamanan. Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas penyelundupan dan pelanggaran hukum di wilayah perairan Pelalawan demi menjaga kedaulatan negara dan melindungi kepentingan masyarakat.(EP)
Berita Terkait
- IPP dan Elang Tiga Hambalang Akan Gelar Tausiah, Silaturahmi, dan Doa Bersama0
- Selasa 30 Desember, Babinsa Koramil 02/SA Komsos dan Mensosialisasikan Nilai-Nilai Pancasila0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Selasa tanggal 30 Desember0
- Pintu Air Koto Panjang Dibuka, Kapolda Riau Siagakan Pasukan Antisipasi Banjir0
- Kapolda Riau Dorong Solusi Humanis Konflik TNTN0
- PKB Pelalawan Perkuat Loyalitas Kader0
- Menuju 2026, Bupati Afni Tegaskan Skema Prioritas di Awal Tahun Fokus Bayar Utang0
- Polda Riau Tutup 2025 dengan Kinerja Presisi dan Green Policing0
- Senin 29 Desember, Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Komsos di Kampung Penyengat0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Senin 29 Desember0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan







