Polres Pelalawan Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Lintas Timur, Amankan Mobil Sigra dan Barang Bukti

By Bermadah 13 Sep 2025, 08:48:45 WIB Hukrim
Polres Pelalawan Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Lintas Timur, Amankan Mobil Sigra dan Barang Bukti

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN – Perang terhadap narkoba terus digencarkan jajaran Polres Pelalawan. Kali ini, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Dusun Pesawon, Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Selasa (9/9/2025).

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K, melalui KBO Satresnarkoba IPTU Masril, SH MH, pada Jumat (12/9/2025) membenarkan penangkapan tersebut.
“Kasus ini sesuai dengan LP/A/95/IX/2025/RIAU/Res Plwn, tanggal 10 September 2025, dan tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas IPTU Masril.

Kronologi Penangkapan
Bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Desa Kiyap Jaya, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga, SH segera melakukan penyelidikan.

Pada Selasa sore, pukul 16.00 WIB, tim menemukan sebuah mobil Daihatsu Sigra hitam BM 1983 QZ yang berhenti mencurigakan di pinggir Jalan Lintas Timur. Saat dilakukan pemeriksaan, dua pria di dalam mobil mengaku bernama Risky Alifandre dan Muhammad Reza.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 kotak rokok LA Ice berisi 5 paket sabu dengan berat kotor 2,22 gram yang disembunyikan di dasbor mobil. Barang haram tersebut diakui milik Risky Alifandre.

Identitas Tersangka dan Barang Bukti

Tersangka utama, Risky Alifandre, lahir di Kiyap Jaya, 28 Januari 2003, berstatus pengangguran dan berdomisili di Dusun Pesawon Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang.

Barang bukti yang diamankan:

5 paket sabu dengan berat kotor 2,22 gram,
1 kotak rokok LA Ice warna kuning,
1 unit handphone iPhone warna oranye,
1 unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam BM 1983 QZ. 
Jaringan Masih Diburu

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial AT, yang kini masuk dalam daftar pencarian dan masih dalam penyelidikan polisi.
Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres AKBP John Louis Letedara menegaskan Polres Pelalawan tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba.
“Narkoba adalah musuh bersama. Kami butuh dukungan penuh masyarakat agar peredaran barang haram ini bisa diputus sampai ke akarnya,” ujarnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pelalawan sekali lagi menegaskan komitmennya menjaga generasi muda dari jerat narkotika dan menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta bebas narkoba.(EP)




Berita Terkait

Berita Populer

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video