Polres Pelalawan Tangkap Pelaku Karhutla di Teluk Meranti, Penegakan Hukum Diperketat

By Bermadah 06 Apr 2026, 21:09:18 WIB Hukrim
Polres Pelalawan Tangkap Pelaku Karhutla di Teluk Meranti, Penegakan Hukum Diperketat

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN — Upaya tegas penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali ditunjukkan oleh Polres Pelalawan dengan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku di wilayah Desa Gambut Mutiara, Kecamatan Teluk Meranti. Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen aparat dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Pelalawan.

Pelaku yang diamankan diketahui bernama Edison Sibarani (73), warga setempat yang berdomisili di Dusun II desa tersebut. Ia diduga terlibat dalam peristiwa kebakaran lahan yang terjadi beberapa waktu lalu dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Peristiwa karhutla itu sendiri terjadi pada Senin, 23 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi awal diperoleh oleh tim Satreskrim melalui sistem Dashboard Lancang Kuning yang mendeteksi adanya titik api di kawasan Dusun III Desa Gambut Mutiara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Pelalawan Bayu Ramadhan Effendi menjelaskan bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan Polsek Teluk Meranti untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Langkah cepat ini dilakukan guna memastikan sumber api serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.

Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan bukti, tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu, 4 April 2026, sekitar pukul 18.00 WIB di lokasi kejadian. Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang dan satu pelepah sawit yang diduga digunakan dalam aktivitas pembakaran lahan. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur larangan pembakaran hutan dan lahan. Polres Pelalawan menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku karhutla serta mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar demi menjaga lingkungan tetap lestari.(EP)




Berita Terkait

Berita Populer

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video