Polsek Bunut Ringkus Pelaku Curanmor NMAX di Bandar Petalangan, Satu Rekan Masih Diburu

By Bermadah 11 Agu 2026, 15:52:23 WIB Hukrim
Polsek Bunut Ringkus Pelaku Curanmor NMAX di Bandar Petalangan, Satu Rekan Masih Diburu

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN – Jajaran Polsek Bunut, Polres Pelalawan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan mengamankan seorang pelaku berinisial RG alias R (24), warga Perumahan Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung. Penangkapan dilakukan pada Senin (10/8/2026) setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX milik korban di Desa Tambun, Kecamatan Bandar Petalangan.

Kasus tersebut bermula pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Korban berinisial AN (29), seorang pelajar/mahasiswa, terbangun karena mendengar suara mencurigakan dari luar rumah. Saat keluar, ia mendapati sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam bernomor polisi BM 6118 IZ yang diparkir di teras rumah telah raib.

Korban sempat melihat dua orang pelaku mendorong dan membawa kabur sepeda motornya, bahkan bersama sang ayah melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri melalui jalan menurun.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp35 juta dan melaporkannya ke Polsek Bunut melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/VIII/2026/SPKT/Polsek Bunut/Polres Pelalawan/Polda Riau. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Bunut AKP Markus Sinaga, S.H., M.H. memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga memperoleh petunjuk penting terkait keberadaan para pelaku.

Dari hasil pemeriksaan terhadap seorang saksi berinisial WC, polisi memperoleh informasi bahwa dua terduga pelaku berinisial Ri dan R membawa sepeda motor hasil curian ke sebuah rumah kontrakan di Sorek Satu. Dipimpin langsung Kapolsek Bunut, tim kemudian bergerak melakukan penyergapan.

Dalam operasi tersebut, RG alias R berhasil diamankan, sementara seorang pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Korban juga memastikan bahwa RG merupakan salah satu pelaku yang sempat dikejarnya saat kejadian.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci kontak sepeda motor Yamaha NMAX, satu lembar STNK Yamaha NMAX warna hitam BM 6118 IZ, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga karena faktor ekonomi dengan modus mengambil kendaraan milik korban untuk dikuasai secara melawan hukum.

Kapolsek Bunut AKP Markus Sinaga, S.H., M.H. menegaskan pihaknya akan terus memburu pelaku lain yang masih buron hingga berhasil ditangkap. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bunut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(EP)




Berita Terkait

Berita Populer

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video