▴Pelantikan Bupati Siak▴ Tersangka Diamankan, Polda Riau Tegaskan Komitmen Jaga Kawasan TNTN

BERMADAH.CO.ID, PEKANBARU - Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengamankan sembilan orang terkait kasus jual beli lahan ilegal serta pengrusakan fasilitas Satgas PKH di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Media Center Polda Riau, Rabu (21/1/2026).
Ekspos perkara dipimpin langsung Wakil Kepala Polda Riau, Hengky Hariyadi, didampingi Pangdam XIX Tuanku Tambusai Agus Hadi dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno. Hadir pula Dirreskrimsus dan Dirreskrimum Polda Riau yang memaparkan secara rinci konstruksi hukum dan barang bukti yang diamankan.
Mengawali pemaparan, Wakapolda Riau menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kawasan konservasi dari praktik perambahan, penguasaan ilegal, serta aksi anarkis yang mengganggu upaya pemulihan kawasan TNTN.
“Bekerja sama dengan Satgas TP 2 TNTN, kami menjerat para tersangka dengan dua konstruksi tindak pidana, yakni pelanggaran Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan tindak pidana pengrusakan barang secara bersama-sama,” tegas Wakapolda Hengky Hariyadi.
Dari sembilan tersangka yang diamankan, enam orang terlibat dalam kasus pengrusakan fasilitas Satgas PKH. Keenam tersangka masing-masing berinisial BS, HS, JS, HP, DB, dan SS. Mereka diduga melakukan pengrusakan terhadap tenda personel Satgas PKH yang ditempati anggota TNI di Blok 10 Dusun Toro, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, yang berada dalam kawasan TNTN.
“Motif penolakan terhadap keberadaan Satgas PKH diduga berujung pada tindakan melawan hukum berupa pengrusakan fasilitas,” jelas Wakapolda. Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa balok kayu, besi, serta bukti digital berupa flashdisk berisi rekaman aktivitas pengrusakan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Wakapolda menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan pasal maupun tersangka baru.
Selain kasus pengrusakan, Ditreskrimsus Polda Riau juga mengungkap praktik perambahan kawasan konservasi. Dalam perkara terpisah, tiga tersangka berinisial HN, BA, dan HP diamankan karena diduga menguasai secara ilegal sekitar 270 hektare kawasan TNTN untuk perkebunan kelapa sawit. Laporan perkara ini berasal dari Kepala Balai TNTN dengan tiga laporan polisi.
Ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 40 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Barang bukti yang disita antara lain kwitansi pembayaran, surat hibah, SKGR, serta Surat Keputusan Kementerian Kehutanan tentang penetapan kawasan Tesso Nilo sebagai taman nasional.
Sementara itu, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Agus Hadi menegaskan bahwa pasca penertiban oleh Satgas PKH, pengelolaan kawasan Tesso Nilo kini berada di bawah Tim Percepatan dan Pemulihan TNTN (TP 2 TNTN) yang diketuai Gubernur Riau. Menurutnya, pemulihan kawasan dilakukan secara bertahap, terkoordinasi, dan mengedepankan pendekatan humanis.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno menambahkan, koordinasi intens antara penyidik dan penuntut umum terus dilakukan untuk menyatukan persepsi penegakan hukum, khususnya di tengah masa transisi regulasi. Ia juga mengimbau masyarakat yang masih menguasai kebun sawit di kawasan konservasi agar menunjukkan itikad baik dengan menghentikan aktivitas dan mendukung program pemulihan TNTN.
“Sinergi TNI, Polri, kejaksaan, dan pemerintah daerah adalah kunci. Penegakan hukum akan terus berjalan demi kepentingan lingkungan dan ketertiban hukum, agar pemulihan kawasan optimal dan masyarakat dapat hidup aman serta tenang,” pungkas Sutikno.(EP)
Berita Terkait
- Keterbatasan APBD, Pemkab Rohil dan Karmila Sari Lobi Pemerintah Pusat0
- Firmansyah Resmi Dinobatkan Batin Mudo Gondai0
- Tesso Nilo: Ketika Konservasi Terlambat dan Kemanusiaan Terjepit0
- Rabu 21 Januari 2026 pukul 09.00 Wib Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Komsos di Kampung Penyengat0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit Rabu 21 Januari0
- Polres Pelalawan Musnahkan 23 Ton Bawang Ilegal0
- Selasa 20 Januari,vBabinsa Koramil 02/Sungai Apit Komsos di Kampung Teluk Batil0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Selasa 20 Januari0
- Polres Pelalawan Luncurkan Policing Green Runners0
- Kajari Pelalawan Resmi Berganti0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan







