Transaksi Sabu di Ukui Digagalkan, Satu Terduga Pelaku Diamankan Polisi

By Bermadah 28 Jan 2026, 22:33:10 WIB Hukrim
Transaksi Sabu di Ukui Digagalkan, Satu Terduga Pelaku Diamankan Polisi

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Berkat informasi dari masyarakat, polisi berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Rabu dini hari, 28 Januari 2026.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK melalui KBO Satresnarkoba IPTU Masril, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim opsnal Satresnarkoba.

Tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Haryanto Alex Sinaga, SH, MH melakukan pemantauan hingga memperoleh informasi yang akurat terkait lokasi dan target. 
Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Andi Nova.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut dibungkus dalam plastik permen merek Hexsos berwarna hijau dan dilapisi plastik warna merah, yang disembunyikan oleh tersangka.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial TT yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO). Polisi kini terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan di atasnya.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun identitas tersangka yakni Andi Nova, lahir di Bagan pada 12 Desember 1991, berjenis kelamin laki-laki, berprofesi sebagai wiraswasta, dan berdomisili di Perumahan Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. 

Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket sabu seberat bruto 12,64 gram, plastik permen Hexsos, plastik merah, serta satu unit handphone Android merek Redmi.(EP)




Berita Terkait

Berita Populer

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video