Warga Desa Pulau Muda Gugat PT Arara Abadi Rp 5 Miliar
PN Pelalawan Jadi Sorotan

By Bermadah 01 Sep 2025, 19:52:37 WIB Pelalawan
Warga Desa Pulau Muda Gugat PT Arara Abadi Rp 5 Miliar

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN –  Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan kembali menjadi pusat perhatian publik. Senin (1/9/2025), ruang sidang Cakra PN Pelalawan dipadati pengunjung ketika Ketua PN, Dr. Andry Simbolon SH MH, memimpin sidang perkara Nomor 32/Pdt.G/2025/PN Plw dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

Duduk sebagai hakim anggota, Alvin Ramadhan Nur Luis SH MH dan Adhe Apriyanto SH, mendampingi jalannya persidangan yang mempertemukan enam warga Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, melawan raksasa kehutanan PT Arara Abadi.

Enam warga tersebut, Jamil, Mardi, Herman Hartono, Nurhadi Pratama Putra, Jamilah, dan Muhandri – mengklaim memiliki lahan seluas 18.775 m² di Parit Pinang, Dusun IV, Desa Pulau Muda, berdasarkan SKRKT Nomor 024/SKRKT/V/2022. Namun, sejak akhir 2021, PT Arara Abadi, sebutnya, diduga menggali kanal sepanjang lebih kurang 2 kilometer, lebar 8 meter, dan kedalaman 6 meter tanpa izin pemilik lahan.

Akibatnya, warga tidak bisa lagi mengelola lahan mereka. Melalui kuasa hukum Sariaman SH MH dari Posbakumadin bersama Hamdi SH dan Wahyu Pananta Negoro SH, warga menuntut ganti rugi Rp 5 miliar (Rp 4 miliar materiil, Rp 1 miliar immateriil).

“Perbuatan ini jelas melawan hukum. PT Arara Abadi sudah berjanji menutup kanal atau membangun sekat kanal atau jembatan, tapi tak pernah terealisasi. Jalur hukum adalah pilihan terakhir,” tegas Sariaman di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, pihak tergugat menghadirkan Suparlan (Humas PT Arara Abadi) dan Samad Samosir (staf surveyor) sebagai saksi. Namun, kesaksian Suparlan sempat diprotes kuasa hukum penggugat karena dinilai tidak netral, mengingat posisinya sebagai karyawan perusahaan.

Suparlan mengaku kanal dibangun atas dasar perjanjian dengan masyarakat, meski belakangan muncul protes dari warga. Sementara Samad menyebut pengukuran lahan dilakukan atas informasi Sudirman, yang mengaku sebagai pemilik lahan dalam program hutan rakyat. Ia juga mengakui pembangunan kanal tidak pernah dilaporkan ke kepala desa maupun camat, hanya sampai tingkat RT.

Kuasa hukum warga menilai keterangan tersebut justru semakin menguatkan dugaan bahwa PT Arara Abadi melintasi tanah warga tanpa dasar hukum yang jelas.

“Faktanya, lahan itu tidak bisa lagi dimanfaatkan warga. Kanal juga tidak berguna bagi perusahaan karena berdiri di tanah milik penggugat,” tegas Sariaman.

Usai sidang, pihak PT Arara Abadi melalui penasehat hukumnya Sartono SH dan Suparlan enggan memberikan komentar.

Sidang akan berlanjut dengan agenda tambahan bukti surat dari kedua belah pihak. Publik menanti apakah gugatan warga kecil melawan korporasi besar ini akan menjadi preseden penting dalam sengketa agraria di Kabupaten Pelalawan.(EP)




Berita Terkait

Berita Populer

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video