- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 17 Mei
- Penanggulangan Karhutla di lintas Wilayah Koramil 06/PWK Sabak Auh, Jumat 17 Mei
- Jumat 17 Mei, Babinsa Koramil 06/Sabak Auh Sosialisasi, Ajak warga Aktifkan Siskamling
- Menteri AHY Sosialisasikan Kemudahan Investasi Melalui Kepastian Hukum Hak Atas Tanah
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit Kamis 16 Mei
- Husni Merza; Maknai Dalam MTQ ke-15 Kecamatan Mempura Ini Masyarakat Cinta Alquran
- Penanggulangan Karhutla di lintas Wilayah Koramil 06/PWK Sabak Auh, Kamis 16 Mei
- Kamis 16 Mei, Babinsa Koramil 06/PWK Sabak Auh Penetapan URC, Tanggulangi PMK
- Ketua Umum DPP PKS TABAS Bangga Dengan Tamu Undangan di Acara Halalbihalal Akbar
- Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung, Bupati Alfedri Bawa Sekdes Belajar di Kota Tahu
Serah Terima Konstruksi Tepat Waktu, PT Adhi Jalintim Riau Resmi Memulai Masa Layanan
BERMADAH.CO.ID, PEKANBARU - Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) pada kegiatan preservasi Jalan Lintas Timur Sumatera di Provinsi Riau yang ditargetkan selesai tanggal 26 April 2024 telah resmi mengakhiri masa konstruksi dan telah siap memulai masa layanan secara on time sesuai target. Hal ini disampaikan Sanko Syarofa selaku Manajer Teknik PT Adhi Jalintim Riau, Rabu (1/5/2024) di Pekanbaru.
"PT Adhi Jalintim Riau selaku Badan Usaha Pelaksana (BUP) Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha pada kegiatan Preservasi Jalan Lintas Timur Sumatera di Provinsi Riau yang berlokasi di Simpang Kayu Ara (Pekanbaru) – Simpang Perak di Kabupaten Pelalawan saat ini telah menyelesaikan Masa Konstruksi selama 3 Tahun dan telah menyelesaikan serah terima konstruksi tepat waktu pada Jumat, 26 April 2024," ungkapnya dengan gembira.
Dijelaskannya, Proyek KPBU Kegiatan Preservasi Jalan Lintas Timur Sumatera di Provinsi Riau yang ditargetkan selesai tanggal 26 April 2024 telah resmi mengakhiri masa konstruksi dan tiap memulai masa layanan secara on time sesuai target.
Tepat 3 Tahun yang lalu pada tanggal 12 April 2021 PT Adhi Jalintim Riau selaku Badan Usaha Pelaksana mulai melaksanakan masa konstruksi kegiatan preservasi Proyek KPBU Jalan Lintas Timur Sumatera di Provinsi Riau. Dengan menggunakan skema Kerja sama DBFOMT (Design, Build, Finance, Operate, Maintain and Transfer), PTAdhi Jalintim Riau bertanggung jawab untuk membangun serta mengelola Jalan Nasional di Provinsi Riau sepanjang 43 KM.
Pekerjaan membangun serta mengelola Jalan Nasional di Provinsi tersebut diantaranya rekonstruksi 3 ruas jalan nasional dari Jalan Simpang Kayu Ara (Pasir Putih) di Pekanbaru sampai Simpang Lago di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Rehabilitasi 3 jembatan, rekonstruksi 1 jembatan, dan pembangunan fasilitas UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor) Tenayan Raya.
Diterangkan Sanko, bahwa, pada tanggal 26 April 2024 lalu setelah dilakukan pemeriksaan secara fisik, visual, mutu dan administrasi Tim Penerima Hasil Konstruksi dari Balai Pelaksana Jalan Nasional Riau telah mengesahkan secara resmi dan menerima pekerjaan konstruksi sehingga Proyek KPBU Kegiatan Preservasi Jalan Lintas Timur Sumatera di Provinsi Riau ini resmi memasuki Masa Layanan.
Masa layanan itu akan berlangsung selama 12 tahun dimana PT Adhi Jalintim Riau tetap melakukan pemeliharaan dan perawatan rutin pada Ruas KPBU dan Fasilitas UPPKB Tenayan Raya. Sehingga PT Adhi Jalintim Riau masih mempunyai tanggung jawab yang panjang dalam mengelola serta melayani pengguna jalan Nasional di Provinsi Riau mulai dari Simpang Kayu Ara di Pekanbaru sampai Simpang Lago di Pelalawan dengan fasilitas infrastruktur jalan terbaik.
Masa layanan ini juga menjadi awal baru bagi beropersinya Fasilitas UPPKB Tenayan Raya. UPPKB Tenayan Raya ini akan memasuki masa uji coba yang selanjutnya akan melaksanakan tugas untuk melakukan pengawasan, penindakan dan pencatatan terhadap muatan barang kendaraan bermotor harian yang melalui jalan nasional dalam rangka mewujudkan keselamatan lalu lintas jalan raya.
Tugas pelayanan UPPKB juga melakukan penindakan pada kendaraan yang Over Dimension dan Over Load (ODOL). "Kami harap para pengemudi kendaraan muatan dan pemilik usaha dapat mengikuti arahan petugas serta prosedur pemeriksaan secara koorporatif," pungkasnya.
Kepada masyarakat terutama para pengguna jalan dapat ikut serta untuk bersama-sama menjaga fasilitas serta infrastruktur jalan Preservasi Jalan Lintas Timur Sumatera di Provinsi Riau dan menjadi pengguna jalan yang bijak saat berkendaraa.(EP)
Berita Terkait
- Pimpin Pengamanan Unras Hari Buruh 2024, Kapolres Siak Manfaatkan Inovasi Teknologi0
- Gasss...Setelah PAN, Balon Gubernur Edy Natar Langsung Ambil Formulir di Nasdem0
- Usai Sholat Subuh Berjamaah, Balon Gubri Edy Natar Sarapan Pagi Bersama Konco0
- Penanggulangan Karhutla di lintas Wilayah Koramil 06/PWK Sabak Auh, Rabu 1 Mei0
- Rabu 1 Mei 2024 Babinsa Koramil 06/ PWK Sabak Auh komsos di Kampung Jayapura0
- Rabu 1 Mei, Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Komsos bersama masyarakat Kelurahan Sungai Apit0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Rabu 1 Mei0
- Mendaftar Hari Pertama di PAN, Besok Balon Gubri Edy Natar Akan Serahkan Formulir Serentak ke Semua 0
- DPD Partai NasDem Pekanbaru Buka Penjaringan Bacalon Walikota dan Wakil Walikota0
- Diiringi Ratusan Relawan,Balon Gubri Edy Natar Akan Serahkan Formulir ke Partai Serentak pada 2 Mei0
Berita Populer
- Malam 27 Ramadhan, Sungai Apit Akan Diterangi Hiasan Lampu Colok
- Terima Sertipikat Tanah Elektronik, Warga Jakarta: Yakin karena Lebih Safety
- Di PKS, Edy Natar Serahkan Formulir Balon Gubri, Syofyan Siroj Ambil Formulir Balon Wagubri
- Permaskab Sosialisasi Eksistensi Organisasi
- Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi Lakukan Pengecekan dan Pengawasan Pendaftaran Calon Anggota Polri
- Kejari Pelalawan Tetapkan Tersangka dan Tahan Mantan Kades Bagan Limau & Kaur
- Meriahkan Malam Ramadan, Dewan Kesenian Siak Taja Festival Lampu Colok
- Polsek Langgam - Polres Pelalawan, Tangkap Pelaku Pembunuhan Karyawan PT Agrita Sari Prima
- Polsek Sabak Auh Amankan Dua Orang Pria Terlibat Barang Haram berupa Narkotika Diduga Sabu
- Kejari Pelalawan Tetapkan PPK dan Kontraktor Jadi Tersangka